Tujuh Tersangka 3C Diciduk, Barang Bukti Handphone Hingga Motor
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Ketujuh pelaku kejahatan ini, merupakan hasil tangkapan Operasi Musang Nala tahun 2022. BACA JUGA: Atribut Pakaian Jadi Pertimbangan Penilaian Kinerja Pejabat
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP. Lambe P. Birana dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/2) mengatakan, ketujuh orang pelaku ini diamankan lantaran terlibat tindak pidana kriminalitas.
Atau, yang biasa dikenal dengan sebutan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti berupa sepeda motor.
Lalu, mesin molen dan handphone yang merupakan barang hasil tindak kriminalitas juga diamankan petugas.
"Ada sebanyak 7 tersangka yang diamankan dari Operasi Musang Nala yang dilaksanakan Jatanras Polda Bengkulu.
Sebanyak 4 tersangka kita amankan di Mapolda dan 3 tersangka lain kita limpahkan ke Polres Bengkulu.
Karena TKP kriminalitasnya juga ada yang terlibat di lingkup wilayah Polres Bengkulu," sampai Kabid Humas.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP. Lambe P. Birana mengatakan, saat ini tindak kriminalitas kasus 3C memang kerap terjadi di masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang menjadi korban tindak pidana 3C untuk segera melaporkan ke jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu khususnya Subdit Jatanras. BACA JUGA: Hasil Survei Buktikan Elektabilitas Tinggi, Publik Nilai Golkar Partai Nasionalis Religius
"Kita imbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana 3C untuk tidak sungkan melaporkan kejadian ke Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
Tentu dengan laporan akan kita tindak lanjuti. Kepada para pelaku kita ingatkan, kita tegas akan melakukan tindakan terukur kepada pelaku kejahatan," katanya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: