HONDA

Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Lebih Berat

Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Lebih Berat

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, divonis lebih berat dari empat tersangka lainnya.

Tiga terdakwa itu adalah Dedi Purwantoro sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mukomuko, Jaka Suriyadi Dirut CV Abditi Group, dan Wakil Dirut CV Abditi, Ijendra Juanda. BACA JUGA: Tujuh Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Dituntut Penjara Setahun Lebih

Ketiganya divonis 1 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Beserta pidana uang pengganti masing-masing Rp 41 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, selaku pengguna anggaran (PA) A. Halim, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK).

Dua orang sebagai tim Pokja Riswandi Dani, SKM, MM, Sri Rezeki, S.Pt, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Diketahui saat kasus ini baru naik ke tahapan penyidikan, empat terdakwa yang divonis lebih ringan ini sudah menitipkan pengembalian kerugian uang Negara ke jaksa untuk diserahkan ke kas Negara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (17/2) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto.

Putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dedi Purwantoro, Jaka Suriyadi dan Ijendra Juanda dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa lainya dituntut 1 tahun penjara 3 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

Usai persidangan, JPU dari Kejari Mukomuko, Andi Setiawan mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa tersebut.

“Kita akan sampaikan putusan ini terlebih dahulu ke pimpinan kita. Masih ada waktu satu minggu untuk kita pikir-pikir,” sampainya.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Jaka Suryadi, Syaiful Anwar, SH mengatkan putusan majelis hakim terhadap klienya jauh dari harapannya. Namun ia menghormati putusan itu dan akan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.

“Putusan jauh dari harapan kami, tapi kita hormati dan untuk banding atau tidak kita konsultasikan dulu dengan klien kami ya,” ujarnya. BACA JUGA: Pendaftaraan Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Menko Airlangga: Kuota 500 Ribu

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi  pengadaan pakaian Linmas dan atributnya dengan nilai kontrak Rp 834 juta, pengadaan tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko.

Diusut oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko lantaran ada indikasi PPTK telah mengatur siapa yang akan jadi pemenang tender. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: