Sindikat Pembobol ATM Jaringan se-Indonesia, Ada Mahasiswa Hingga Dosen
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sindikat pembobol ATM serta pemalsuan dokumen dan data nasabah bank yang beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu ternyata merupakan jaringan se-Indonesia. Anggota sindikat ini ada yang merupakan mahasiswa hingga dosen.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu terus melakukan pengembangan terkait penangkapan 7 tersangka yang merupakan sindikat Pembobol ATM serta pemalsuan dokumen dan data nasabah bank yang beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dari pengembangan yang dilakukan tersebut diketahui, para tersangka terlibat jaringan se-Indonesia. Dari hasil koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal lainnya diketahui ada 4 orang tersangka lainnya yang beraksi dengan modus serupa di luar Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut telah tersebar dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Yakni tiga tersangka telah diamankan pihak kepolisian setempat di Kota Semarang dan 1 tersangka lain diamankan di Kota Binjai. BACA JUGA: Komplotan Pembobol ATM dan Pemalsuan Data Nasabah Dibekuk, Begini Cara Kerjanya
Ketujuh tersangka yang diamankan Polda Bengkulu terlibat dan masih dalam satu jaringan dengan 4 tersangka lain tersebut.
"Ketujuh tersangka ini terlibat jaringan se-Indonesia. Setelah berkoordinasi, ternyata ketujuh tersangka ini berkaitan dengan tersangka lain yang telah diamankan di luar Bengkulu," ungkap Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Selasa (22/2).
Para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia dengan meraup keuntungan miliaran rupiah dari dana nasabah bank. Terdata jumlah total penarikan dana nasabah bank yang dilakukan oleh komplotan bandit tersebut (termasuk 4 tersangka lainnya) senilai Rp 2,91 Miliar.
Peran Berbeda
Dengan rincian aksi di Batam senilai Rp 180 juta, Palembang Rp 200 juta, Padang senilai Rp 420 juta, Lampung senilai Rp 160 juta, Bangka Belitung Rp 150 juta, Bengkulu senilai Rp 100 juta dan Semarang senilai Rp 1,7 miliar.
Saat ini para tersangka telah dilakukan proses hukum di masing-masing pihak kepolisian yang menangani. BACA JUGA: Oknum Pejabat Benteng Segera Ditetapkan Tersangka Dugaan Penelantaran Anak
Sementara itu masing-masing tersangka yang diamankan Polda Bengkulu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor, sopir hingga pencetak dokumen palsu.
Dari tangan tersangka puluhan barang bukti diamankan mulai dari cap stempel bank, buku tabungan hingga KTP yang digunakan untuk memalsukan dokumen nasabah.
Para tersangka disangkakan pasal 264 KUHP dan 263 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (tok) Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: