Penimbun Minyak Goreng Itu Warga Betungan dan Talang Sali
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Buser Macan Gading dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan minyak goreng (migor) di wilayah Kota Bengkulu, Senin (14/3). Penimbun minyak goreng itu merupakan warga Betungan dan Talang Sali.
Dalam peristiwa tersebut selain mengamankan puluhan dus migor kemasan berbagai merek yang berisikan ratusan hingga diperkirakan ribuan liter migor, petugas juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni, BA (61) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga asal Desa Talang Sali Kabupaten Seluma. BACA JUGA: Diduga Barang Timbunan, Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Goreng
Pengungkapan ini setelah petugas mendapati informasi adanya penjualan migor di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Petugas kemudian melakukan pengerebekan satu rumah yang berada di Perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Alhasil petugas mendapati puluhan dus migor kemasan berbagai merek yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya kedua orang yang diamankan tersebut.
Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bengkulu dan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Iya ada yang kita amankan diduga pelaku penimbunan dan penjual divatas HET. Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," ungkapnya, Selasa (15/3). BACA JUGA: Seleksi Anggota KPU, 2023
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit mobil pick up, 34 dus migor merek Sinar Laut, 6 dus migor merek Arwana, 4 dus migor merek Resta, 1 bungkus besar migor merek Rilma, 1 dus migor merek Duma.
Lalu, 14 dus migor merek Tawon, 1 dus migor merek Jujur serta 13 dus migor merek Filma. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: