Hukum Berat Pemerkosa Siswi di Kebun Sawit
BENTENG, rakyatbengkulu.com - Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan tim kuasa hukum Mawar (15), korban pemerkosaan empat pemuda di Bengkulu Tengah (Benteng), (1/4) mendatangi Polres Benteng.
Kedatangan tim PPA dan tim kuasa hukum untuk berkoordinasi tentang pendampingan terhadap korban.
Kuasa Hukum Mawar, Rusmala Neti mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai ke proses pengadilan. Ia menegaskan siapapun yang memang memungkinkan menjadi tersangka harus segera menjadi tersangka.
BACA JUGA: Pacar Korban Perkosaan Kebun Sawit Diperiksa
Sebab berdasarkan informasi dari Polres Benteng pada saat ini masih dilakukan pengembangan. Sehingga masih sangat memungkinkan ada tersangka baru.
"Kami berharap tersangka dalam kasus ini bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal. Mengingat korban tindak asusila ini anak di bawah umur dan masih anak SMP. Jangan biarkan orang - orang berhati iblis ini dibiarkan saja berkeliaran di Kabupaten Benteng ini.
Kita harus memberikan perlindungan yang lebih terhadap anak," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim PPA Benteng, Jumiarti menjelaskan, pada saat ini tim PPA terus melakukan pendampingan terhadap korban, baik itu secara fisik maupun psikis anak tersebut. Yang pasti pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban.
Baik itu pendampingan sosial, pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Tewas di Jalan Lintas Tais-Bengkulu, Lehernya Patah
"Bukan tidak mungkin nantinya akan ada pihak-pihak lain yang akan mendukung. Baik itu dari pihak PPA pusat maupun pihak lainnya. Pada saat ini korban masih dalam pemulihan yang dilakukan pendampingan psikolog.
Pihak psikolog akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga korban pulih dan sehat. Sebab saat ini korban masih dalam keadaan labil," demikian Jumiarti. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: