HONDA

Divonis Bersalah Tiga Mahasiswa Banding, Dampingi Warga Lawan Agri Andalas

Divonis Bersalah Tiga Mahasiswa Banding, Dampingi Warga Lawan Agri Andalas

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tak terima vonis 16 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Senin (25/4) lalu, tiga mahasiswa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

JM, FE, dan AL merupakan terdakwa, sekaligus pendamping warga Desa Jenggalu, dianggap terbukti sah melanggar Pasal 150 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.

Dalam perkara pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Agri Andalas di Desa Jenggalu. BACA JUGA: 5 Warga Jenggalu dan 3 Mahasiswa Divonis Bersalah, Curi TBS PT Agri Andalas

Penasehat Hukum 3 terdakwa mahasiswa Diana Harian Pasaribu menerangkan,  memori banding akan dimasukkan setelah lebaran. Ia menambahkan bahwa aksi panen tanggal 8 November 2021 itu, adalah keinginan dan kesepakatan dari warga Jenggalu.

“Karena warga Jenggalu kecewa pada PT Agri Andalas yang tidak mematuhi imbauan Bupati Seluma tanggal 15 April 2021. Agar warga maupun PT. Agri Andalas, tidak melakukan panen di lahan tersebut,” terangnya.

Menurut Diana, HGU PT. Agri andalas sudah berakhir di tahun 2016. “sesuai dengan Permen Agraria Pasal 54 tentang Tata Cara Perolehan dan Penetapan HGU. Apabila HGU berakhir tanahnya jatuh kepada Negara.

Di ayat 2 disebutkan bahwa apabila 1 tahun pemegang HGU tidak membongkar bangunan maupun  benda-benda di atasnya maka dikuasai langsung oleh negara,” demikian Diana.

Sementara itu penasihat hukum 5 terdakwa petani warga Desa Seluma bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA, Firnandes Maurisya menerangkan setelah  melakukan koordinasi dengan keluarga dari terdakwa, mereka masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Masih kami pikir-pikir sesuai dengan waktunya yakni 7 hari, namun dari hasil dari diskusi beberapa waktu lalu ada kemungkinan ruang banding,” terang Firnandes. BACA JUGA: Gaji Petugas Kebersihan 4 Bulan Belum Dibayar

Tak Ada HGU

Menurut Firnandes, pihaknya masih meyakini bahwa PT Agri Andalas tidak memiliki HGU. “Karena itu bukan punya PT Agri Andalas dalam konteks pembuktian Pasal 362-nya kemaren. Yang hari ini mengaku korbankan PT Agri Andalas.

Sedangkan secara dokumen hukum mereka tidak memiliki HGU kepemilikan,” imbuh Firnandes.

Serta berdasarkan keterangan ahli, izin lokasi itu dokumen kepemilikan syarat untuk mendapatkan HGU. “Kegiatan ini nyata dalam bentuk protes terhadap PT Agri Andalas.

Jauh- jauh hari kegiatan ini sudah diberitahu. Berbeda kalau kegiatannya dilakukan diam - diam,” jelas Firnandes. Bentuk melawan hukum dalam kasus ini belum terbukti, maka dari itu akan dilakukan uji materi kembali. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: