HONDA

Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Penyidik Fokus Audit Internal

Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Penyidik Fokus Audit Internal

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, saat ini masih terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan penyelewengan dana replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kasus yang sudah dalam tahap penyidikan tersebut, pihak Kejati berhasil menyita Rp 13 miliar dari pihak terkait.

Disampaikan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo dalam kasus tersebut pihaknya telah menemukan adanya bukti dugaan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. BACA JUGA: Jaksa: Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Program Replanting Sawit

Namun, saat ini pihaknya masih melakukan audit internal untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap penanganan perkara ini tidak berhenti.

Jadi jika ada isu apapun terkait penanganan perkara ini tidak benar," tegasnya, Rabu (11/5).

"Saat ini kami masih bekerja. Sejauh ini kita masih mendalami dan melakukan pengumpulan alat bukti lainnya serta menghitung kerugian negara," sampainya.

Dirinya menyebutkan, saat ini penyidik masih bekerja keras terkait penghitungan internal untuk mengetahui kerugian negara.

Di sisi lain, puluhan saksi terkait telah dilakukan pemeriksaan mulai dari kelompok tani dan pihak dari instansi maupun dinas terkait.

Lanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi penyidikan dalam perkara tersebut.

"Untuk saksi sendiri sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan, mulai dari kelompok tani, instansi terkait juga saksi ahli. Kita masih kita lakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti," sambungnya.  

Rp 150 Miliar

Sebelumnya, program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan tahun 2019 - 2020 sebesar Rp 150 miliar.

Ada sebanyak 29 kelompok tani, yang masuk dalam program replanting tersebut dan pada setiap kelompok memiliki anggota kurang lebih 100 orang. BACA JUGA: Digitalisasi Sistem Gaji ASN Pemprov Bengkulu Tuntas 100%

Hingga pihak Kejati Bengkulu, menemukan adanya penerima yang tidak sesuai peruntukan.

Serta, adanya pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan dalam program tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: