HONDA

Kenal di FB, Sudah 6 Kali Dirudapaksa Bermodus Bujuk Rayu

Kenal di FB, Sudah 6 Kali Dirudapaksa Bermodus Bujuk Rayu

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - BF (19) warga Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu yang sebelumnya diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, saat ini telah ditetapkan status sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu. Ini lantaran BF telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis belia yang masih berusia 14 tahun. Semua berawal dari kenalan di Facebook (FB), korban ternyata sudah 6 kali dirudapaksa bermodus bujuk rayu. BACA JUGA: Di Warung Pantai Panjang, Anak Bawah Umur Dirudapaksa

BF diamankan, setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban di salah satu warung yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dari hasil pemeriksaan diketahui dilakukan lebih dari satu kali.

Perbuatan ini, juga pernah dilakukan kepada korban di kosan milik pelaku.

"Lebih dari satu kali, dari pengakuan pelaku ada 6 kali melakukan tindakan tersebut kepada korban dan ini dilakukan di tempat berbeda - beda.

Ada yang dilakukan di kosan pelaku," sampainya, Sabtu (21/5).

Lanjutnya, korban dan pelaku awalnya bertemu dan berkenalan melalui Facebook.

Perkenalkan tersebut berlanjut hingga pelaku berani menjemput korban di gang yang tidak jauh dari rumahnya.

Setelah itu, korban diajak jalan - jalan hingga akhirnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. BACA JUGA: Sudah Dua Kali Penjaga Sekolah Cabuli Murid

"Jadi kenalan via Facebook kemudian diajak ketemu dan dijemput.

Korban kemudian diajak ke salah satu tempat dan diiming - imingi bermodus bujuk rayu.

Kemudian korban disetubuhi, hingga beberapa kali," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu.

Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tok)

Simak Video berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: