Dua Petani Rejang Lebong Ditetapkan DPO Kasus Senjata Api
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong yakni Perliansyah (32) dan Sudirman (25) ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, dalam hal ini Polsek Padang Ulak Tanding.
Keduanya ditetapkan sebagai DPO, lantaran terlibat kasus tindak pidana senjata api rakitan dan keterangan palsu. BACA JUGA: Berantas Aksi Kriminal di Jalan Lintas Curup – Linggau, Pemkab RL Pilih Langkah Pendekatan
Berdasarkan penetapan DPO yang dikeluarkan pihak kepolisian, ciri - ciri fisik dari Perliansyah alias Perli memiliki rambut panjang ikal belah tengah.
Kemudian, warna kulit sawo matang dengan bentuk badan kurus.
Serta, memiliki tinggi badan 163 cm serta bermata bulat dan berkumis tipis.
Sementara untuk Sudirman alias Sudir memiliki ciri rambut panjang dan ikal belah pinggir.
Warna kulit sawo matang, dengan bentuk badan kurus.
Memiliki tinggi badan 160 cm, serta berciri-ciri mata bulat.
Lalu, muka ada bekas bopeng jerawat.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyampaikan jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku tersebut segera menghubungi call center Polri atau pihak kepolisian terdekat.
"Bagi yang mengetahui atau melihat keberadaan kedua DPO ini, maka dimohon untuk menghubungi Call Centre Polri di 110.
Atau melaporkan ke Kapolres di 0812-7671-9996," sampainya kepada rakyatbengkulu.com, Sabtu (28/5).
"Juga bisa melaporkan dan menghubungi Polsek PUT di nomor 0813-7519-7888.
Serta 0812-6528-309," katanya. BACA JUGA: Mobnas Terjun ke Jurang, Karo Kesra di Dalamnya Selamat
Kepada masyarakat dirinya juga menyampaikan agar dapat menyebar informasi tersebut secara meluas.
Kedua DPO ini diketahui terlibat kasus tindak pidana senjata api rakitan dan keterangan palsu. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: