HONDA

Karena Jual Obat Kuat Pria, Pemilik Apotek Terancam 10 Tahun Penjara

Karena Jual Obat Kuat Pria, Pemilik Apotek Terancam 10 Tahun Penjara

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Nekat menjual sejumlah obat kuat, atau penambah stamina pria, Rukun Harefa, pemilik salah satu Apotek di Kabupaten Mukomuko harus berhadapan hukum. Perkaranya segera memasuki proses persidangan, dijadwalkan 9 Juni mendatang.

“Perkara dengan klasifikasi perkara kesehatan, sudah didaftarkan dengan nomor perkara, 32/Pid.Sus/2022/ PN Mkm. Sidang perdananya sudah diagendakan, 9 Juni mendatang,” kata Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. BACA JUGA: Bupati Mian Mutasi Jajarannya, Lihat Daftarnya

Rukun Harefa didakwa lantaran sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Sementara yang bersangkutan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dakwaannya diduga melanggar pasal 98 ayat 2, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk seperti apa dakwaan dari penuntut umum, bisa dilihat saat sidang perdana nanti,” pungkas Yuniza. BACA JUGA; Curi Uang Kurban Rp 25 Juta Hingga Perhiasan Emas 200 Gram

Diketahui, perkara tersebut ditangani sejak 8 Februari 2022. Sejumlah barang bukti diamankan dari apotek milik Rukun Harefa.

BB Disita

Nilai barang bukti yang disita penyidik mencapai Rp 7,7 juta.

Diantaranya, obat kuat dan suplemen pria merek Titan Gel senilai Rp 1 juta, Africa Black Ant Kalinay senilai Rp 1,4 juta, Phoenix Suplemen Khusus Pria senilai Rp 280 ribu, Lintah Hitam Papua Rp 750 ribu, Pi Kang Shuang Rp 250 ribu, Sulami Herbalindo, Kopi Cinta PT. Vigra Pfizer, Kuda Lumping PJ. Sarana Sejati dan Mustika Laki Ercepe Grya An Nur.

Selain itu, obat dan jamu yang disita, yakni merk Gairah Madu Muda, Golden Flower, Obat Kuat Spider, Fly Kungchongpen, Urat Kuda PJ, Kuda Mas, Kopi Jantan Tradisional Made Malaysia, Jahe Stamina CV. Herba Utama, Kopi Jantan Plus Ginseng Indo Sehat Abadi, Kopi B.A.P.A.K., USA DH2O dan Urat Madu PJ. Bintang Perkasa.

Selain itu, obat dan jamu merk Kopi Gali – Gali CV. Herbal Nusantara, Kopi Super Jantan CV. Ragani, King Gorilla Black, Kopi Gajah Jantan, Machocan Plus Sinhong Medical, Samyun Wan, Tong Mai Dan PJ. Air Madu, Tawon Sakti dan Gemuk Sehat. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"