HONDA

Daftar SMK Harus Bebas Buta Warna

Daftar SMK Harus Bebas Buta Warna

SMK KAUR    

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Ini informasi penting bagi pelajar yang akan mendaftar ke SMK di Provinsi Bengkulu. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK di Provinsi Bengkulu tahun ini, bebas buta warna menjadi salah satu syarat untuk mendaftar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Drs. Buslan, MPd, M.Si. “Makanya sebelum mendaftar kejurusan tersebut harus tes buta warna terlebih dahulu,” ujarnya kemarin (6/5).

Beberapa jurusan yang menerapkan syarat bebas buta warna, diantaranya jurusan Teknologi Kontruksi dan Bangunan, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan, Teknik Elektronik, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Geologi dan Pertambangan.

Lalu, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Teknik Jaringan Komputer, Layanan Kesehatan, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Nautik Kapal Penangkap Ikan, Teknik Kapal Niaga, Nautik Kapal Niaga, DKV, Broadcasting dan Perfiliman, Animasi, Tata Busana, dan Kecantikan. BACA JUGA: Minimal Buka Kelas Baru 15 Siswa, Jurusan Bangunan di SMK Makin Ditinggalkan

“Karena memang ada beberapa jurusan itu harus dengan pengelihatan normal, jika dipaksakan itu dia akan terganggu pada saat mengikuti pelajaran,” bebernya.

Meski demikian, ada juga beberapa jurusan di SMK yang tidak menjadikan bebas buta warna sebagai syarat mendaftar. Contohnya, jurusan administrasi publik dan akuntansi.

Sementara itu, untuk mekanisme PPDB sendiri itu diserahkan kepada masing - masing sekoalah, di tingkat SMK tidak membuka pendaftaran secara online. Karena untuk di SMK sendiri itu, ada tes tertentu sesui dengan jurusan yang diambil.

“Maka yang PPDB dilaksanakan melalui mekanisme di sekolah masing - masing,” katanya.

Untuk persyaratan peserta didik baru sendiri, pertama, usia maksimal 21 tahun tanggal 1 Juli pada tahun berjalan. Memiliki ijzah SMP atau surat keterangan lulus, menyerahkan akte kelahiran dan kartu keluarga.

Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan karakteristik kompetisi keahlian yang dipilih. BACA JUGA: Makin Sulit, Pabrik Tolak TBS Petani  

Wajib Umumkan Terbuka

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan informasi PPDB. Antara lain, persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari,” terangnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan terkait kendala yang di hadapi paska PPDB yang akan diselengarakan 27 Juni ini. “Kalau untuk kendala sampai saat belum ada sekola yang melapor memiliki kendala,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Bengkulu Rismait, MT.Pd mengatakan, untuk persiapan sendiri sudah mereka lakukan, dan juga pihaknya juga sudah melakukan promosi ke sekola SMP yang ada di Kota Bengkulu untuk mengenalkan SMK mereka. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: