HONDA

Batas SKD Sekolah Kedinasan Ditetapkan

Batas SKD Sekolah Kedinasan Ditetapkan

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. Tahun ini, nilai kumulatif tertinggi SKD ditetapkan sebesar 550.

Dalam surat Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 diputuskan, bahwa nilai minimal atau ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 156 dengan nilai kumulatif tertinggi 225.

Lalu, untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80 untuk lolos. Pada materi TIU ini, mereka bisa mendapat nilai tertinggi hingga 175. BACA JUGA: Siap-siap, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akan Dibuka

Sementara, pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, calon praja/taruna/mahasiswa harus bisa mendapat nilai minimal 65.

Di tes ini, nilai kumulatif tertinggi peserta bisa mencapai 150 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima.

Sementara, tidak menjawab bernilai nol. Sementara, materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

”Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu, yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara dan disetujui Menteri PANRB,” papar Tjahjo, (2/6). BACA JUGA: Masalah Proyek, 2 Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD Provinsi  

Paling Rendah 281

Dia melanjutkan, nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. ”Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55,” sambungnya.

Dalam surat keputusan tersebut, turut dijabarkan mengenai jumlah soal. Misalnya, untuk TKP yang terdiri atas 45 butir soal, TIU 35 soal, dan TWK 30 butir soal. Peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan soalsoal tersebut.

Soal SKD yang telah disusun ini nantinya digunakan dalam seleksi 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Tjahjo mengklaim, soal seleksi yang sudah disusun ini nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (mia/jp)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: