HONDA

Kejati Eksekusi Uang Rp 800 Juta, Korupsi Pengamanan Banjir

Kejati Eksekusi Uang Rp 800 Juta, Korupsi Pengamanan Banjir

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan eksekusi uang sebesar Rp800 juta, Senin (6/6).

Uang tersebut berasal dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Banjir Sungai Bengkulu tahun anggaran 2019, atas nama Isnaini Astuti selaku Direktur CV. Merbin Indah.

Disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, uang senilai Rp 800 juta yang dieksekusi tersebut merupakan uang yang disita saat proses penyidikan dari rekening milik CV. Merbin Indah. BACA JUGA; Terpidana Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Dieksekusi

Uang tersebut dieksekusi, untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 1,9 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Setelah dieksekusi uang senilai Rp 800 juta ini, langsung masuk ke kas milik negara.

"Uang senilai Rp 800 juta kita eksekusi dan langsung diserahkan ke kas negara.

Yang kita eksekusi ini merupakan uang hasil sitaan saat kita melakukan penyidikan terdahulu," sampainya pada rakyatbengkulu.com.

Sementara itu, untuk sisa kerugian negara dari kasus tersebut, Jaksa akan melakukan penelusuran aset milik terpidana Isnaini.

Ini dilakukan guna memulihkan kerugian negara, yang diakibatkan dari kasus korupsi tersebut.  

Putusan MA

Sebelumnya, pada Mei lalu Kejati Bengkulu melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi pengendali banjir Sungai Bengkulu.

Eksekusi ini dilakukan guna menjalankan hasil putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, dua orang terpidana yakni Hafizon Nazardi, selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, terpidana Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.

Keduanya diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. BACA JUGA: Tahan Beli Sawit Dinilai Bagian dari Strategi Pabrik dan Pembeli CPO

Sementara untuk terpidana Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, diputus hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Isnaini juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"