HONDA

Pasangan Bukan Muhrim Siswi SMA dan Oknum Karyawan Bank Digerebek Tinggal Serumah, Dikenakan Denda Adat

Pasangan Bukan Muhrim Siswi SMA dan Oknum Karyawan Bank Digerebek Tinggal Serumah, Dikenakan Denda Adat

Pasangan Bukan Muhrim Siswi SMA dan Oknum Karyawan Bank Digerebek Tinggal Serumah, Dikenakan Denda Adat--Foto ilustrasi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pria yang merupakan oknum karyawan bank di wilayah Kabupaten Mukomuko berinsial BA didapati tinggal serumah.

Lantaran perbuatannya melakukan pelanggaran adat ini, pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan sanksi harus membayar denda adat.

Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko membebani pasangan bukan muhrim ini dengan denda adat sebesar 3,5 juta rupiah.

Dikutip dari antaranews.com, kedua pasangan bukan muhrim ini didapati tinggal serumah oleh warga pada Jumat 26 April 2024 malam.

BACA JUGA:Mengapa Cewek Sering Merasa Benar dan Keras Kepala di Hadapan Pasangannya?

Perbuatan melanggar norma dan adat ini juga diakui langsung oleh sang pria saat ditangkap warga sedang berduaan dalam satu rumah.

Dan pada malam tersebut, pasangan muhrim ini langsung disidang secara adat di hadapan Kaum Seandeko dan sejumlah pemuda Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.

Sidang adat dipimpin oleh Penghulu Adat Seandeko Mukomuko. Dan dari keputusan sidang adat, pasangan bukan muhrim ini sepakat dikenakan denda adat.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Mukomuko, Bismarifni.

BACA JUGA:Ciri Pasangan yang Tidak Akan Berkhianat: Jangan Sampai Kamu Salah Pilih!

"Pada Jumat malam tersebut keduanya disidang secara adat oleh Penghulu Adat Seandeko Mukomuko, dan pria ini mengakui perbuatannya sehingga diberikan sanksi adat berupa denda," ucapnya.

Meski dilakukan sidang adat, namun terhadap pasangan bukan muhrim ini tidak dilakukan sanksi "Cobak".

Sanksi "Cobak" atau nikah secara paksa ini tidak diberlakukan, karena saat digerebek atau didapati tinggal serumah oleh warga kejadian tersebut masih terjadi dibawah pukul 22:00 WIB.

Meski demikian, kepada siswi maupun oknum karyawan bank ini diminta untuk tidak kembali melakukan perbuatan melanggar adat tersebut, terkhusus di Kabupaten Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: