HONDA

259.400 Batang Rokok Ilegal Diamankan

259.400 Batang Rokok Ilegal Diamankan

ilustrasi rokok ilegal--

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu belum berhenti. Tercatat dari Januari hingga Juni 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu berhasil mengamankan 259.400 batang rokok ilegal dari enam wilayah di Provinsi Bengkulu yakni, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong.

Perwakilan KPPBC, Dadang Sudarmadi mengatakan, peredaran rokok ilegal di Bengkulu masih terus terjadi meskipun setiap tahunnya mengalami penurunan yang cukup signifikan.

BACA JUGA:Rokok Ikut Sumbang Inflasi Terbesar, Daging Ayam Teratas

Sedikitnya jumlah rokok ilegal yang diamankan. Hal ini dikarenakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Sehingga membuat ruang gerak pelaku pengedar rokok ilegal menjadi terbatas.

“Pada tahun ini temuan rokok ilegal tidak banyak, bahkan hanya 16,35 persen dari jumlah rokok ilegal yang diamankan pada 2021 lalu. Karena pengawasan yang terus dilakukan, peredaran rokok ilegal semakin berkurang,” ujar Dadang.

Dikatakanya, mod s peredaran rokok ilegal di Bengkulu sangat beragam. Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.

BACA JUGA:Anak dari Orang Tua Perokok Lebih Berpotensi Stunting

Selain itu, KPPBC Bengkulu juga mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. “Pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM,” ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus, bahkan mendistribusikannya di pedagang-pedagang kecil dipasar. Meski begitu, penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan.

Cara mengangkutnya pun bermacam-macam ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya dan ada juga yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya.

BACA JUGA:Dilema Naikkan Cukai Rokok

“Untuk pendistribusian dan pengiriman ke daerah itu rata-rata menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga bus,” ucapnya.

Dijelaskannya, merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok ilegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal. 10 merek yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini adalah CC Mild, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow.

Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi.

“Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di wilayah Sumatera dan rata-rata bukan berasal dari Indonesia tetapi dari luar negeri seperti Tiongkok dan Vietnam,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan rokok ilegal di daerah. Pasalnya rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga membuat pendapatan negara menjadi terganggu.

“Masyarakat diharapkan mampu membedakan mana rokok yang dikemas secara legal dan ilegal agar mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya,” tutupnya. (eng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: