Setelah Aborsi, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
WW (18) warga Kabupaten Seluma saat dirujuk dari RS Rafflesia ke RS Bhayangkara. foto: Lubis RB --
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sepasang kekasih yakni TY (18) warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan WW (18) warga Kabupaten Seluma hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena ulah sendiri, kedua pasangan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Keduanya sudah diamankan Polres Bengkulu, karena melakukan praktik aborsi, Senin (27/6. WW menggunakan obat aborsi tanpa izin, terhadap janin yang dikandung WW.
Mirissnya, apa yang dilakukan merupakan kali kedua. Keduanya pernah mencoba menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat penggugur pada bayi saat berusia 3 bulan. Namun gagal. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK menerangkan percobaan aborsi yang dilakukan sepasang kekasih ini sudah dua kali.
"Pertama dilakukan saat kandungan berusia 3 bulan namun gagal, dan kembali dilakukan percobaan lagi pada usia 7 bulan ini," ungkap Welliwanto.
BACA JUGA: Malang, Bayi Percobaan Praktik Aborsi di Bengkulu Meninggal Dunia
Percobaan aborsi yang dilakukan TY dan WW berawal pada Sabtu (25/6). Keduanya datang memesan kamar di salah satu losmen di kelurahan Sukamerindu dengan membawa obat-obatan penggugur kandungan.
WW diketahui saat itu tengah mengandung usia 7 bulan. Pada malam harinya WW dibantu TY melakukan praktik aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Namun lantaran belum merasakan kontraksi hingga Minggu (26/6) keduanya pulang ke kosan WW yang berada di Kelurahan Pematang Gubernur. Setiba di kosan, WW kemudian merasakan kontraksi dan pendarahan akibat obat penggugur yang diminum sebelumnya.
Lantaran panik WW kemudian dilarikan ke RS Rafflesia. Namun saat sebelum dilakukan observasi WW sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil. Selang beberapa waktu WW mengakui kepada dokter jaga bahwa telah melahirkan seorang anak di dalam WC rumah sakit.
Beruntung dokter jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menyelamatkan bayi. Setelah diperiksa oleh dokter, bayi tersebut berusia 7 bulan dan berhasil diselamatkan. Namun kabar duka diterima pada Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 WIB, bayi yang dilahirkan WW berumur 7 bulan itu meninggal dunia.
BACA JUGA: Laporan Khusus: Lahan Milik Pemkab Seluma Dikuasai Pejabat
“Saya mendapat informasi dari Kanit Tipidter yang melapor ke saya setelah berkoordinasi ke pihak rumah sakit mengatakan, bahwa pada pukul 07.00 WIB hari ini (kemarin, red) bayi anak dari kedua pelaku sudah meninggal dunia, dan telah dikebumikan di pemakaman Rawa Makmur Kota Bengkulu,” jelas Welliwanto pada Senin sore (27/6).
Dari pengakuan TY keduanya nekat mencoba menggugurkan kandungan tersebut lantaran tidak ingin pendidikan yang tengah dijalani WW terganggu. WW yang diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Bengkulu.
WW dirujuk dari RS Rafflesia ke RS Bhayangkara oleh Polres Bengkulu agar dapat dipantu lebih intens. ”Setelah melihat kondisi WW kita melakukan rujuk dari rumah sakit Rafflesia ke rumah sakit Bhayangkara, agar dapat melakukan permantauan lebih intens,” jelas Welliwanto.
Pengecekan masih terus berlanjut terhadap WW, akibat praktik aborsi yang ia lakukan. “Untuk dilakukan cek kembali, terkait bekas dari proses praktik aborsi yang mereka perbuat,”imbuhnya.
Sedangkan TY sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Pasangannya WW, akan dilakukan pemeriksaan setelah dapat dinyatakan pulih oleh pihak RS Bhayangkara.
“Untuk WW, akan dilakukan pemeriksaan setelah dapat dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, kita akan periksa dan tetapkan sebagai tersangka apabila hasilnya ternyata terbukti melanggar,” demikian Welliwanto.
BACA JUGA: Alasan Antar Anak, Pria Betungan Gelapkan Motor Tetangga
Akibat dari praktik aborsi yang dilakuka keduanya, TY dan WW dituntut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: