Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Laporan Khusus: Lahan Milik Pemkab Seluma Dikuasai Pejabat

Laporan Khusus: Lahan Milik Pemkab Seluma Dikuasai Pejabat

Lahan seluas 43 hektare milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur bermasalah. foto: ilham/rb --

Hampir 43 hektare lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur sudah dilakukan pembebasan tahun 2004-2007. Menelan anggaran miliaran rupiah, disinyalir ada dikuasai sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Berikut laporannya.

 

LOKASI lahan bermasalah ini tepatnya mulai dari bangunan Pasar Sembayat sampai ke Kantor Kecamatan Seluma Timur. Informasi digali ada sekitar 20 bidang sudah disertifikat belum dikembalikan.

Sejumlah pejabat belum mengembalikan yakni, MN, Ma, Sa, Ya.

 

BACA JUGA: Pejabat Kuasai SHM Lahan Pasar Sembayat

Sedangkan yang sudah dikembalikan ada enam sertifikat. Masing-masing atas nama Ir, SA, Su, Mu, Bu dan HJJumlah lahan tersebut belum termasuk dikuasai warga dan yang tukar guling.

Dari total 43 hektare, hanya di lokasi Pasar Sembayat kurang dari 10 hekare yang belum disertifikat.

Persoalan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma selalu menjadi catatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahkan sejak dua tahun terakhir aset lahan ini juga menjadi atensi dari Direktorat Supervisi dan  Pencegahan Wilayah I KPK RI.

 

Mirisnya, sebagian lahan di atasnya saat ini telah berdiri bangunan rumah warga dan bangunan ruko milik mantan pejabat Pemkab Seluma. Namun ruko tersebut juga terbengkalai.

 

"Jadi yang dilihat oleh KPK dasarnya adalah berapa besar uang negara yang dikeluarkan untuk pembebesan aset lahan disekronisasi dengan jumlah lahan yang ada. Karena saat itu pembebesan lahan menghabiskan anggaran miliran," ungkap Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma Iksan Sahudi, SE.

 

Dirinya tidak merincikan berapa anggaran yang dikeluarkan lantaran data tersebut tercatat di bidang aset. Sementara diklaim upaya pengembalian agar siapapun yang menguasai aset lahan  Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat terus dilakukan.

Namun dirinya enggan menyebutkan nama-nama pejabat aktif dan sudah tidak aktif yang menguasai lahan tersebut. "Upaya terus pemerintah daerah lakukan namun baru lima itu saja yang mengembalikan, tetapi itu nanti lah," ujarnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Peluang Menko Airlangga Sangat Besar di Pilpres 2024

 

Ia mengakui, ada kelalaian Pemerintah Daerah saat itu setelah pembebasan  tidak memilik bukti atas kepemilikan sehingga dikuasai pihak lain. Namun Iksan mengklaim, saat ini sudah ada lagi yang mengembalikan baik yang sudah berdiri rumah, kebun sawit dan yang per 2 hektare.

 

"Kalau yang mengembalikan dalam bentuk per 2 hektare, lahan yang telah  berdiri rumah dan kebun sawit sudah. Tapi belum kita inventarisasi karena harus melihat seperti BPN dan aparat hukum tentu juga butuh dana. Pengembalian baru secara lisan karena belum ada bukti kepememilikan dan belum ada bukti  SPKT," terangnya.

 

Terpisah, Kepala BKD Seluma Marah Halim, SP  melalui Kabid Aset Erwin Alfarid, ST mengatakan, dirinya tidak terlalu paham status lahan Sembayat sampai saat ini lantaran dirinya baru sebagai kabid Aset dari tahun 2019.

Sementara pembebasan sejak 2004. Namun data memang tercatat di aset daerah tetapi secara global dan tidak ada rincian anggaran yang dikeluarkan.

 

"Kalau dari sisi anggaran bukan di bidang aset, kalau jumlah yang dibebaskan memang di bidang aset tapi untuk rincian rekapitulasi jumlah di OPD. Lahan Sembayat di Tapem karena mereka yang mencatat," ujarnya.

BACA JUGA: Fakta Praktik Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Sudah Dua Kali Coba Gugurkan Kandungan

 

Persoalan aset lahan di Kelurahan Sembayat yang diduga tidak jelas terkait pembebasan bahkan telah dilakukan tukar guling oleh pejabat saat itu sampai saat ini belum ada kejelasan. "Kalau pembebasan dulu saya tidak tau, tapi kalau sekarang bisa melalui tim penilaian oleh ahli dan bisa berdasarkan NJOP," jelasnya.

 

Sejak 19 tahun Kabupaten Seluma berdiri hanya 135 aset lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Pemkab Seluma.

Data aset lahan yang tercatat di Bidang Aset sebanyak 828 bidang aset lahan terdiri dari perkantoran OPD, kantor kecamatan, puskemas, Pustu,  Poskesdes, dan SD/SMP belum memiliki SHM atas nama Pemkab Seluma.

Keseluruhan aset tersebut didapatkan dari pembebasan, hibah dan lainnya.  Namun baru tahun 2021 lalu program sertifikat lahan Pemkab mulai dilaksanakan setelah menjadi atensi dari KPK.

 

Tahun 2021 berkerjasama dengan ATR/BPN Seluma dalam program PTSL sabanyak 67 persil merupakan lahan SD dan SMP yang tersebar di kecamatan tuntas dilaksanakan. Tahun ini kembali dalam program PTSL ditargetkan 200 persil lahan SD/SMP, Puskesmas, Pustu, Poskesdes tersertifikat atas Pemkab Seluma.

 

"Tahun 2022 ini target dari Korsupgah KPK terkait dengan penyelamatan aset tidak bergerak khususnya tanah sebanyak 200 persil. Pertama kami target SD dan SMP yang belum miliki sertifikat. 2021 kami sudah sertifkatkan 67 persi lahan SD dan SMP," kata Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma Erlan Suadi, SP, M.Si.

BACA JUGA: Gerai Alfamart Lebong Dirampok 2 Pria Bersenpi

 

Tahun ini ada 38 persil SD dan SMP akan dituntaskan sehingga menyisakan beberapa sajak. Kemudian lahan dibawah Dinas Kesehatan seperti Puskemas, Postus dan Pokesdes yang masih banyak belum bersertifikat yang menjadi target.

Selain itu juga ada lahan lapangan sepak bola sebanyak 11 persil yang menjadi aset Pemkab Seluma. Pemakaman umum, jalan, tempat ibadah dan aset lain. Untuk lapangan sepak bola, TPU, tempat ibadah merupakan aset Pemkab Seluma setelah peralihan dari desa menjadi kelurahan karena termasuk fasilitas umum.

 

 "Termasuk perkantoran OPD dan sekretariat DPRD Seluma belum miliki sertifikat. Untuk kantor bupati sudah ada," terangnya.

 

 Khusus aset lahan Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat tidak termasuk dalam prioritas program tersebut karena menurutnya, lahan Sembayat harus ada perlakuan khusus untuk mencari duduk persoalan. "Untuk Sembayat belum menjadi prioritas karena harus perlakuan khusus," ujarnya.

 

Kendala dalam sertifikat aset lahan ini adalah internal dan eksternal, seperti internal SDM jelas terbatas karena pertanahan di Dinas Perkrim hanya kasi dibawah Bidang Pemukiman.

BACA JUGA: Riset LSI Nyatakan Airlangga Capres Paling Diinginkan Publik Perbaiki Ekonomi

Kemudian eksternal karena sudah lama terbengkalai sebanyak dikuasai pihak lain, batas digeser, ada yang diambil kembali ahli waris. Kendala lain dokumen yang memadai seperti dokumen hibah hilang, seperti tukar guling dokumen tidak memadai.

 

"Jadi sertifikat ini kami lakukan pola zona hijau yang tidak ada masalah dilakukan sertifikat, kemudian zona merah terkahir sehingga bertahap bisa selesai. Karena jika tidak pola ini maka tidak akan selesai," sampainya. 

 

 

 Data Aset Lahan Pemkab Seluma Tercatat di KIB

 

1. Jumlah aset total 828 bidang

2. Jumlah yang baru di sertifikat SHM 202 bidang

3. Luas lahan di Kelurahan Sembayat 43 hektare, tersisi kurang dari 10 hektare yang merupakan lokasi Pasar Sembayat saat ini.

4. Dari jumlah 20 yang telah di sertifikat atas nama pribadi baru 5 bidang dikembalikan pejabat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: