HONDA

Asisten I Jabat Plh Sekda Benteng

Asisten I Jabat Plh Sekda Benteng

Sekda Benteng EH saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Rabu (6/7) siang. foto: jeri rb--

 

BENTENG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), EH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, Rabu lalu (6/7).

Posisi jabatan Sekda di Pemkab Benteng mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si telah menunjuk Asisten I Pemkab Benteng, Nurut Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda.

Asisten III Pemkab Benteng, Elyandes Qori, SE, M.Si menjelaskan, Pemkab Benteng telah menerima salinan surat penahanan Sekda Benteng, EH dari pihak Kejari Benteng.

BACA JUGA: Proyek RDTR 'Kusut', Duitnya Cair

Setelah diterimanya salinan surat penahanan ini, maka selanjutnya Pemkab Benteng akan melaksanakan penunjukan Plh Sekda untuk mengisi kekosongan untuk sementara waktu.

Berdasarkan koordinasi, Asisten I dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada Pj Bupati sudah ditetapkan jika Asisten I yang akan menjabat Plh Sekda untuk beberapa hari ke depan.

"Setelah ditetapkannya Asisten I sebagai Plh ini, maka EH akan diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatan Sekda Pemkab Benteng.

Selama Plh dijabat oleh Asisten I, Pemkab Benteng dalam hal ini Pj Bupati akan mempersiapkan satu nama yang akan menjadi Pj Sekda Kabupaten Benteng," jelasnya

Kemudian setelah menetapkan satu nama untuk menjabat sebagai Pj Sekda, nama tersebut akan diajukan oleh Gubernur Bengkulu untuk disetujui.

Gubernur wajib menjawab setuju atau tidak setuju dengan jangka waktu lima hari, apabila tidak ada jawaban dengan waktu yang ditetapkan maka Gubernur dianggap menyetujui usulan Pj Sekda tersebut.

BACA JUGA: Setelah Karaoke Ayu Ting Ting, Giliran Cassablanca Dipasang Police Line, Apa Penyebabnya?

"Pj Sekda ini akan menjabat selama tiga bulan lamanya. Selama tiga bulan itu pula Pemkab Benteng dalam hal ini BKPSDM Benteng akan melaksanakan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) posisi Sekda Benteng.

Apabila ternyata dalam tiga bulan tersebut tidak juga terpilih satu nama jabatan Sekda definitif dari hasil lelang atau seleksi terbuka.

Maka Gubernur berhak menunjuk satu nama dari Pejabat eselon II Provinsi sebagai Pj Sekda di Kabupaten Benteng," terangnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengucapkan rasa sedih yang mendalam terkait kabar ditahannya Sekda Benteng, EH oleh Kejari Benteng.

Sesuai peraturan, apabila posisi Sekda mengalami kekosongan, Pj Bupati memang harus dan wajib menunjuk satu nama sebagai Plh Sekda.

Kemudian selama Sekda diisi oleh Plh, maka Pj Bupati akan mempersiapkan satu nama untuk diusulkan ke Gubernur untuk menjabat sebagai Pj Sekda.

BACA JUGA: Setelah Karaoke Ayu Ting Ting, Giliran Cassablanca Dipasang Police Line, Apa Penyebabnya?

"Setelah disetujui Gubernur, maka barulah Pj Bupati akan menantikan Pj Sekda tersebut. Mengenai siapa yang akan menjadi Pj Sekda itu sepenuhnya wewenang Pj Bupati dan kita tunggu saja.

Namun seluruh pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Benteng semuanya bisa diusulkan semuanya," ujarnya

Lanjutnya, sesuai peraturan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, apabila ada PNS yang masih berstatus PNS dan ditetapkan sebagai tersangka, maka PNS tersebut diberhentikan sebagai PNS dengan menerima tunjangan gaji 50 persen dari yang PNS terima.

"Pada intinya untuk kejelasan semuanya kita tunggu informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Bupati, " tutup Lipi.

Sedikit mengulas, EH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni DR yang menjabat sebagai PPTK pada kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dan HH sebagai penyedia dalam hal ini pihak ketiga.

Ketiga tersangka ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyusunan RDTR tahun 2013 dengan anggaran Rp 311 juta.

BACA JUGA: Ada Anggota Polri Ditusuk di Lokasi Hiburan Malam, Picu Penutupan Casablanca

Berdasarkan penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan BPKP, total KN pada kegiatan ini sebesar Rp 272 juta.

HH selaku PT. Balaputeta Interplan ternyata tidak mengerjakan penyusunan RDTR ini, melainkan hanya meminjam nama perusahan.

EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan.

Akan tetapi pada kenyataanya dilapangan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dilakukan pembayaran. Kemudian EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: