HONDA

Bidik Tsk Tambahan Tipikor RDTR Benteng

Bidik Tsk Tambahan Tipikor RDTR Benteng

Sekda Benteng EH belakang rompi merah jambu ditahan, dengan tangan terborgol.--Jeri/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENTENG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng EH, PPTK DR dan Direktur PT. Balaputeta Interplan HH sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013.

Kejari Benteng memastikan, akan terus melakukan pengembangan apabila ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Benteng, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan, dari bukti-bukti yang ada saat ini memang baru tiga orang yang menjadi tersangka.

Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait peluang keterlibatan pihak lainnya.

BACA JUGA: Asisten I Jabat Plh Sekda Benteng

"Kasus ini pasti akan terus kami lakukan pengembangan dan meminta keterangan dari para tersangka. Namun kami akan terlebih dahulu fokus pemberkasan terhadap ketiga tersangka ini.

Sebab kalau berkas sudah selesai, kami serahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti. Apabila sudah selesai, maka akan kami P21 supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," tegasnya.

Dia menambahkan, pada hari Kamis (7/7) pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu.

Dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini semuanya kooperatif  dan dalam kondisi fisik yang sehat. Hasil dari pemeriksaan di Rutan tersebut, sama dengan keterangan yang mereka berikan pada saat masih menjadi saksi beberapa waktu yang lalu.

"Berdasarkan dokumen bukti yang ada, untuk kerugian negara (KN) sebesar Rp 272 juta dalam kasus ini masuk ke PT Belaputeta Interplan (BPI) semua. Akan tetapi kami tidak langsung percaya saja dan masih melakukan pendalaman perihal aliran KN ini.

Masa iya dua tersangka lainnya tidak menikmati KN dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tukasnya.

BACA JUGA: Kasir Alfamart di Bengkulu Dipolisikan, Top Up Dana Hingga Tak Serahkan Uang Penjualan

Untuk diketahui, karena sudah menjadi tersangka, EH diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Benteng. Untuk mengisi posisi kekosongan jabatan Sekda di Pemkab Benteng ini, Penjabat Bupati (Pj) Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si telah menunjuk Asisten I Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda sampai dengan lima hingga 10 hari ke depan.

Selama Sekda dijabat oleh Plh, Pj Bupati akan mempersiapkan satu nama untuk diajukan ke Gubernur untuk menjadi Pj Sekda.

Setelah disetujui Gubernur, maka Pj Bupati akan melantik Pj Sekda tersebut. Pj Sekda akan menjabat selama tiga bulan lama dan selama tiga bulan itu juga Pemkab Benteng dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus melaksanakan lelang dan menetapkan satu nama yang akan menjadi Sekda Definitif.

Apabila selama tiga bulan tersebut ternyata belum terisinya jabatan Sekda definitif, maka Gubernur Bengkulu berhak untuk menunjuk satu orang pejabat eselon II Pemprov untuk mengisi Pj Sekda Kabupaten Benteng.

 

BACA JUGA: Proyek RDTR 'Kusut', Duitnya Cair

Sebelumnya Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH menjelaskan, tiga orang tersangka dalam perkara ini EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat itu EH menjabat sebagai Kepala Bappeda Benteng. Kemudian DR selaku PPTK dan HH selaku Direktur PT. BPI sebagai pihak ketiga dalam penyedia kegiatan ini.

Pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu. Adapun nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200.

“Pengerjaan kegiatan penyusunan RDTR ini dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI. Kemudian ternyata kenyataannya dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu ini, EH selaku PA/PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang artinya tidak sesuai dengan ketentuan.

DR selaku PPTK membantu. Penyusunan HPS yang sudah ditetapkan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh EH,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku direktur PT BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Melainkan EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya daalam melaksanakan penyusunan RDTR. Sebab EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

”Dengan begini pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Benteng pada tahun anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan.

BACA JUGA: Peternak Bingung Dapatkan Surat Sehat

Akan tetapi kenyataannya di lapangan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dilakukan pembayaran. Kemudian EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen,” ujarnya

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun Anggaran 2013 tersebut tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP Kerugian Negara dapat kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp272.238.720, / total loss,” Tutup Tri Widodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: