Jangan Kaget, Per Hari Ini BBM dan Gas Naik
Antrean truk di SPBU KM 8 untuk mendapatkan BBM solar subsidi. Saat ini pembelian solar subsidi hanya dilayani mulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB. --
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pertamina kembali menaikan Harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji naik terhitung mulai hari ini, Minggu (10/7).
Mengutip pernyataan resmi Pertamina di laman MyPertamina dikutip, Minggu, 10 Juli 2022 disebutkan kenaikan pada jenis Pertamax Turbo dan Dex Series.
Sedangkan gas elpiji yang dinaikan harganya, yaitu jenis Bright Gas.
Kenaikan BBM dan gas di atas, adalah jenis nonsubsidi. Harga Pertamax Turbo yang sebelumnya dijual Rp 14.500 per liter sekarang menjadi Rp 16.200 per liter.
BACA JUGA: Di Sini, SPBU Masih Layani Truk Isi BBM Subsidi
Sedangkan, Pertamina Dex yang semula Rp 13.700 kini menjadi Rp 16.500 per liter, dan harga Dexlite dari Rp 12.950 naik menjadi Rp15.000 per liter.
Sementara itu, harga elpiji Bright Gas juga naik sekitar Rp 2.000 per kilogram. "Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami.
Harga bahan bakar berlaku mulai 10 Juli 2022," tulis Pertamina di laman MyPertamina.
Lebih lanjut, dilansir dari fin.co Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan kenaikan harga BBM dan elpiji nonsubsidi karena mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia.
Pada Juni 2022, harga minyak Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) senilai 117,62 dolar AS atau lebih tinggi 37 persen bila dibandingkan harga pada Januari 2020.
Sedangkan harga elpiji berdasarkan contract price Aramco (CPA) pada bulan lalu menyentuh angka 725 metrik ton, atau lebih tinggi 13 persen jika dibandingkan harga rata-rata sepanjang tahun lalu.
Irto mengklaim meski ada kebijakan penyesuaian harga, namun harga itu masih terbilang kompetitif bila dibandingkan produk sejenis yang dijual oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM dan elpiji di Indonesia.
Sementara itu, di Provinsi Bengkulu, seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022, Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi.
SPBU COCO 21.381.09 Rawa Makmur Kota Bengkulu, sudah tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Larangan pengisian BBM subsidi ini diberlakukan ke sejumlah jenis kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar.
BACA JUGA: SPBU Rawa Makmur Tak Lagi Layani Penjualan BBM Bersubsidi untuk Jenis Kendaraan Ini
Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi yakni mobil tangki BBM atau gas, dump truck, truck gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan (batu bara, galian C, dll), mobil CPO, truck trailer, truck pengaduk semen serta mobil pengangkut perkebunan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT.
Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin