HONDA

Nikah Lagi dengan Pria Beristri, Suami Lapor Polisi

Nikah Lagi dengan Pria Beristri, Suami Lapor Polisi

KH (46) warga Desa Suka Bulan, saat diperiksa penyidik. Lantaran menikah lagi. Padahal masih memiliki suami sah.--

 

SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - KH (46) warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil nekat menikah lagi dengan laki-laki pujaan hatinya, SU (46) petani warga Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma.

Padahal KH masih memiliki suami sah dan SU juga sudah memiliki istri sah. Keduanya telah kabur dari rumah sejak Sabtu (2/7) Malam.

Suami sah KH yang tidak terima istrinya menikah lagi, langsung melapor ke Polsek Talo.

Laporan itu sudah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/ 382-B/VII/2022/Bengkulu/ResSeluma/ SekTalo.

Tertanggal 9 Juli 2022. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Talo, Senin (11/7) malam mengamankan KH dan SU.

BACA JUGA: Nikah Lagi, Dewan Dipolisikan

Mereka ditemukan di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan.

Usai diamankan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk keduanya saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Talo,” kata Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu (2/7) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Bermula saat istri pelapor yakni KH pergi dari rumah tanpa izin suaminya, bersama SU.

BACA JUGA: Larikan Istri Orang, Bujang Kepahiang Dihukum Pecut 100 Kali

Pada saat itu pelapor sempat mencari keberadaan mereka berdua hingga ke rumah SU yang terletak di Desa Air Melancar.

Saat itu pelapor bertemu dengan istri SU dan menanyakan kepada istrinya.

Hanya saja istri SU mengatakan jika SU sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.

Sehingga keesokan harinya pelapor bertemu dengan saksi YU yang mengatakan bahwasannya istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah saksi DI.

Mendengar perkataan yang disampaikannya, pelaporpun langsung menuju rumah ke rumah DI untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan oleh YU.

BACA JUGA: Pengakuan Pemenggal Kepala Paman, bisa Perberat Hukuman

Akan tetapi dia tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU. Keesokan harinya, pelapor melakukan pencarian ke Kota Manna dan Kota Bengkulu.

Akan tapi tidak kunjung menemukan sang istri.

Atas kejadian tersebut pelapor pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

“Atas laporan yang telah diterima, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya,” ujarnya.

Keduanya dapat kenakan pada Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah. 

 

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: