HONDA

Bapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf'

Bapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf'

Tersangka kasus asusila dengan korban anak kandung saat digiring polisi ke Kejari BU.--

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – KH (48) tersangka kasus asusila terhadap anak kandung, (12/7) diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari BU.

Berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahterimakan ke penuntut untuk dilanjutkan ke persidangan.

KH yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Mei lalu berhasil dibekuk polisi dalam pelariannya ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Kasus asusila terungkap saat Idul Fitri lalu ketika korban yang masih duduk di bangku SMA melahirkan.

Bahkan istri tersangka atau ibu tiri korban juga tak mengetahui kejadian ini.

BACA JUGA: Dua Perempuan Dihamili, Satu Dinikahi, Satunya Lagi Lapor Polisi

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya saat korban melahirkan.

KH mengaku sudah bertemu dengan korban setelah dirinya ditahan oleh polisi.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan sudah menyampaikan hal tersebut pada korban.

Bahkan tersangka mengaku sudah meminta maaf pada korban.

“Saya meminta maaf. Saya mengakui perbuatan saya,” ujarnya.

Kapolres BU, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menjelaskan penyidik sudah menuntaskan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sehingga kemarin baik tersangka maupun berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa.

“Tugas penyidikan kita sudah tuntas. Tadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke penuntut untuk dilanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf

Kajari BU Pradhana Probo S, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan jaksa sudah menerima tersangka dan melanjutkan masa penahanan.

Jaksa akan menyiapkan rencana dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke persidangan.

Jaksa akan menerapkan pasal 81 ayat 3 dalam perkara ini yang akan masuk dalam dakwaan saat mulai persidangan nanti.

Ancamannya adalah 20 tahun penjara lantaran status tersangka yang merupakan orangtua kandung korban.

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: