Jaringan Lapas Diciduk
ilustrasi. rb--
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Satresnarkoba Polres Mukomuko membekuk Yd (27), warga Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh. Penangkapan itu berlangsung di depan gerbang MAN 1 Mukomuko Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pada 7 Juli 2022. Saat itu, Yd yang kini sudah menyandang status tersangka itu, hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangja ditangkap saat bertransaksi narkoba. Ditemukan satu paket sedang sabu,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Wakapolres, Kompol. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK dan Kasatresnarkoba, Iptu. M. Amin Wayan, SH saat rilis di Mapolres Mukomuko, (12/7).
Sabu itu disimpan tersangka di dalam bungkusan plastik bening klip merah, dan dibungkus kembali dengan sepotong kertas timah rokok. Kemudian dibungkus kembali dengan tisu, lalu dimasukkan dalam botol bekas minuman kemasa air mineral.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Buang Sabu ke Selokan
“Selanjutnya pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres, untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan tersebut,” kata Kapolres.
Hasil pengembangan, Yd merupakan pengedar narkoba dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain. Karena dia ini termasuk sebagai pengedar narkoba jaringan salahsatu Lapas di Provinsi Bengkulu,” sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: