Operasi Narkoba Polresta Bengkulu, 11 Tersangka Diringkus dalam Waktu 3 Pekan
Operasi Narkoba Polresta Bengkulu, 11 Tersangka Diringkus dalam Waktu 3 Pekan--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Polresta Bengkulu memberantas peredaran narkoba kembali menunjukkan hasil mengejutkan.
Dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, Satres Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 11 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Kota Bengkulu.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat 12 September 2025 siang.
Dari 11 tersangka, 7 orang dihadirkan di hadapan awak media, sementara 4 lainnya tidak ditampilkan.
Satu tersangka masih di bawah umur, sedangkan 3 lainnya sudah diserahkan ke pihak Lapas untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Sosok Misran, Kades Pondok Tengah Mukomuko yang Berpengalaman di Dunia Politik dan Sosial
"Dari 11 tersangka ini, empat diantaranya merupakan residivis dengan catatan pernah menjalani hukuman kasus narkoba sebelumnya. Bahkan, salah seorang residivis merupakan seorang perempuan," jelas Kapolresta.
Adapun inisial para tersangka yaitu YT (30), DK (28), RS (27), I (20), EE (30), CT (27), S (37), RJ (41), RR (17), MR (30), dan TJ (29).
Dalam salah satu pengungkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan paksa saat mengamankan tersangka berinisial TJ.
Saat itu, TJ tidak sendiri, melainkan bersama suaminya.
Namun, suaminya berhasil kabur saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,04 gram dan ganja seberat 69,27 gram.
Seluruh barang bukti diperoleh dari berbagai titik operasi yang tersebar di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


