Ke Masjid cuma Modus, Sejoli Curi Tas Jemaah Masjid, Uangnya Buat Beli Miras
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu, IPDA Rido Fajri--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Terungkap, modus dua sejoli pelaku pencurian tas di Masjid Agung At-Taqwa Kota Bengkulu belum lama ini ternyata cari modal untuk beli minuman keras (miras).
RR (20) wanita muda warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu dan AA remaja laki-laki yang masih berusia 15 tahun, mengakuinya dihadapan penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan mereka mencuri dan hasil curian mereka gunakan untuk membeli minuman (miras) bersama teman-temannya," sampai Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu, IPDA Rido Fajri kepada rakyatbengkulu.disway.id, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Dari CCTV Masjid, Maling Tas Terungkap
Aksi tercela keduanya dilakukan saat korban tertidur, di dalam masjid.
Masuk ke dalam masjid, pelaku menyasar tas korban yang tergeletak di samping.
"Mereka ke masjid, pura-pura ganti baju. Saat korban tertidur mereka melakukan pencurian tas korban," sambungannya.
Dalam tas korban diketahui berisikan 1 unit handphone, surat-surat penting seperti ATM, STNK dan uang tunai Rp 2 juta.
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu Dicokok Aparat, Dari Mana BB Diperoleh Masih Didalami
Handphone dijual keduanya melalui forum jual beli Facebook, uangnya untuk beli minuman keras jenis anggur merah.
"Handphone dijual melalui media online seharga Rp 400 ribu. Dan uangnya digunakan untuk membeli minuman," sambungnya.
Setelah mengambil barang-barang yang ada di dalam tas, tas korban dibuang di kawasan Simpang Lima.
Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya, setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi serta cctv masjid.
BACA JUGA: Booster Kembali jadi Syarat PPDN
Sebelumnya, sepasang kekasih RR (20) wanita muda warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu dan AA seorang remaja laki-laki yang masih berusia 15 tahun diamankan Satreskrim Polres Bengkulu.
Keduanya diamankan lantaran melakukan pencurian satu unit tas berisikan barang berharga milik Syamsul Bahri (33) honorer Satpol-PP Kota Bengkulu, di dalam Masjid Agung At-Taqwa Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: