Dua Kurir Sabu Dicokok Aparat, Dari Mana BB Diperoleh Masih Didalami
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan residivis kembali diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu mengamankan EP (29) dan MF (34), warga Kelurahan Pintu Batu Kota Bengkulu.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Edi H Purba melalui KBO Satresnarkoba Polres Bengkulu, Ipda Hengki Hermansyah kepada rakyatbengkulu.disway.id, Rabu (13/7/2022) menerangkan keduanya diamankan petugas di kawasan Jalan Kenangan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Bertindak sebagai kurir narkoba, keseharian kedua pelaku diketahui sebagai pedagang dan juru parkir. Dari hasil pengembangan, belakangan diketahui kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama.
BACA JUGA: Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun
"Keduanya merupakan residivis," sampai Ipda Hengki.
Diketahui, tak mudah bagi petugas menangkap kedua terduga tindak penyalahgunaan narkotika yang sudah piawai ini. Penangkapan terhadap keduanya sempat diwarnai aksi kejar - kejaran dengan petugas.
Petugas juga sempat kesulitan, saat kedua pelaku coba mengelabui petugas dengan membuang Barang Bukti (BB). Malang bagi keduanya, 2 paket narkotika jenis sabu berhasil ditemukan petugas.
"Karena sudah ada pengalaman pelaku ini sempat kabur. Sempat kejar-kejaran dengan kita, barang bukti sempat dibuang," kata Ipda Hengki.
BACA JUGA: Pembunuh Tunawisma di Curup Terungkap, Motifnya Pelaku Diteriaki Maling
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sebagai kurir yang baru saja mengambil narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk siapa dan dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: