HONDA

Gubernur Rohidin Evaluasi PPBD, Tahun Depan Daftar Sekolah Harus Sertakan KK Orang Tua Asli

Gubernur Rohidin Evaluasi PPBD, Tahun Depan Daftar Sekolah Harus Sertakan KK Orang Tua Asli

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir. Sekolah saat ini telah memulai masa pengenalan sekolah bagi siswa baru.

Meski demikian, masih ada sejumlah siswa yang akan masuk tingkat SMA di Bengkulu tak dapat sekolah, lantaran sejumlah sekolah dengan sistem zonasi telah memenuhi kuota.

Jumlah siswa yang belum dapat sekolah di Bengkulu bahkan mencapai ratusan siswa.

Menanggapi masih banyaknya siswa yang belum mendapatkan sekolah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengevaluasi pelaksanaan PPDB di Bengkulu.

Dirinya menyampaikan tidak boleh bagi sekolah mana pun untuk menerima siswa melebihi kuota. Evaluasi PPBD lainnya, tahun depan daftar sekolah juga harus menyertakan KK orang tua asli.

BACA JUGA:Kuota PPDB di Tujuh SMAN Tak Terpenuhi

"Sekolah apapun, sekolah sebagus apapun tidak boleh melebihi kuota. Dari beberapa saya dapat datanya, misalkan sekolah A yang kuotanya 7 kelas tapi dia mengambil 9 kelas itu tidak boleh," tegasnya, kepada rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (14/7/2022).

"2 kelas yang lebih ini harus diserahkan ke sekolah lain, agar siswa yang belum dapat sekolah bisa dapat," sampainya. 

Rohidin juga menyebutkan adanya siswa yang tidak dapat sekolah lantaran di beberapa sekolah melalui sistem zonasi banyak siswa baru yang masuk melalui jalur titipan.

Titipan yang dimaksud yakni siswa yang mendaftar sekolah ini dimasukkan ke dalam kartu keluarga masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah hingga dapat diterima di sekolah melalui jalur lingkungan.

BACA JUGA:PPDB Bengkulu Tengah, Ada 3 SMA Tanpa Pendaftar

"Saya melihat data terakhir, sekolah-sekolah yang di pusat perkotaan menerima jalur lingkungan dengan radius 100 meter bisa mencapai 30 sampai 40 siswa. Sehingga siswa yang radius 500 meter tidak bisa masuk ke sekolah itu karena penuh," katanya.

"Ini karena banyak siswa yang dititipkan dan masuk dalam KK warga di lingkungan sekolah," sambungnya.

Dengan itu, pada PPDB tahun depan siswa yang akan masuk ke sekolah baru pada masa PPDB harus menyertakan KK orang tua asli.

"Tahun depan pada pelaksanaan PPDB harus diberlakukan KK orang tua asli pada masa pendaftaran dan daftar ulang. Kalau tidak seperti itu sistem zonasi akan menjadi percuma," demikian Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: