11 Parpol Terima Bantuan Rp 3,4 Miliar
ilustrasi dana bantuan--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol), menerima bantuan uang total Rp 3,4 milar.
Bantuan diserahkan langsung Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, MH secara simbolis di Balai Raya Semarak Bengkulu, (14/7)
Bantuan ini diberikan berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan.
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
BACA JUGA: Dana Bantuan Buat Parpol Diusul Naik Rp 20 Ribu/Suara
Adapun Parpol yang mendapatkan bantuan tertinggi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 558.708.500.
Sementara yang terkecil adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp 176.657.000. (lihat grafis)
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, bantuan ini diberikan kepada 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Untuk penggunaan bantuan yang diberikan, gubernur minta agar dipergunakan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang seharusnya.
“Bantuan ini bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik berdasarkan jumlah suara pemilihan DPRD,” ujar gubernur.
Ia berharap bantuan ini dapat digunakan untuk mengedukasi dan menjalankan kegiatan kepartaian dengan seharusnya dan sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
“Kita harapkan ketika partai politik bisa melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan penguatan yang terstruktur sesuai kelembagaan.
BACA JUGA: Akhirnya 2 Kursi Kosong Dewan Diisi
Maka diharapkan agenda - agenda politik di tanah air bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Oslita mengatakan bantuan yang diberikan kepada Parpol ini dihitung dari perolehan jumlah suara.
Untuk satu suara itu diberikan Rp 3.500. Jumlah ini telah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.808 per suara.
“Perubahan ini didasari peraturan pemerintah tentang kenaikan bantuan Parpol,” Demikian Oslita.
Daftar Bantuaan Partai Politik :
Partai Politik/ Bantuan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)/ Rp 558.708. 500.
Partai Golongan Karya (Golkar)/ Rp 558.653.000.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)/ Rp 390. 621.000.
Partai Nasional Demokrat (NasDem)/ Rp 309.389.300.
Partai Demokrat (PD)/ Rp 290.363.500.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)/ Rp 280.462.000.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 257.733.000.
Partai Amanat Nasional (PAN)/ Rp 255.080.000.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)/ Rp 201.586.000.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/ Rp 193.230.000.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)/ Rp 176.657.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: