Tanam Ganja di Kebun Sawit, Pemilik Kabur Saat Disergap Polres Seluma
Kapolres Seluma didampingi Kasat Resnarkoba saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba, Jumat (15/7/2022).--Ilham/rakyatbengkulu.disway.id
SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seluma menemukan narkoba golongan I jenis tanaman ganja di kebun sawit yang berada di Afdeling 4B Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan sebanyak lima batang. Diperkirakan usia tanaman tersebut empat bulan dengan tinggi setengah meter.
Kronologis penemuan setelah anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya warga yang menanam tanaman ganja tanpa izin di kebun sawit. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan, tepatnya pada Selasa (31/5/2022) di area kebun sawit milik serorang petani berinisial RD.
Ditemukan lima batang narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang masih tertanam, dua batang narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang sudah dicabut, sembilan polibek warna hitam yang berisikan atau terdapat bibit tanaman narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang masih kecil baru sudah disemai.
BACA JUGA:Makin Gawat, Tempo 6 Bulan Sudah 17 Kasus Narkoba Diungkap Polres Mukomuko
Kemudian Tim Satres Narkoba mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah RD di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma dan ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Yaitu satu paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang diletakkan di dalam kotak speaker BA 828.
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK mengatakan, pelaksanaan memang sudah berapa bulan. Namun baru diekpos karena anggota dalam upaya pengajaran terhadap tersangka namun belum ditemukan. Saat ini RD sudah diterbitkan sebagai DPO yang telah diseberkan ke Polres jajaran di lingkup Polda Bengkulu.
"Saat kita dikejar ke rumah tersangka sudah kabur dan hanya ditumukan BB dari kebun dan yang di rumah ganja kering. Namun tersangka sudah kita terbitkan sebagai DPO," ujarnya.
BACA JUGA:Selama Ramadan, 9 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan
Pelaku teracam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dua Pengguna Narkoba Ditangkap
Dua pria berinisial NE (34) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu dan IS (23) warga Desa Renah Gaja Mati (RGM) 2 Kecamatan Semidang Alas merupakan tersangka penggunaan narkoba golongan I jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Seluma di tempat berbeda.
NE ditangkap Tim Satres Narkoba setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (27/6/2022) di dalam lingkungan SDN 13 Seluma di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. NE saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di balut dengan lakban warna merah.
BACA JUGA:Dua Pria Lempuing Diamankan di Babatan Bersama BB Narkoba
Terpisah, IS ditangkap pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 20.15 WIB di pinggir Jalan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras. Setelah tertangkap tangan dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana sebagian depan sebelah kiri diketemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket yang diduga narkotika nolongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang bertuliskan Indomaret.
"Kedua tersangka LP yang berbeda dan pelaksana juga berbeda, keduanya adalah sebagai pengguna namun tidak menutup kemungkinan akan terus kita kembangkan," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK.
Kedua dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: