HONDA

Januari Hingga Juli, 10 Orang di Mukomuko Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Januari Hingga Juli, 10 Orang di Mukomuko Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Personel Satuan Lalulintas Polres Mukomuko memeriksa kelengkapan surat kendaraan salah atau pengendara di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kalangan remaja perlu mendapat perhatian serius. Banyak kasus kecelakaan yang berujung kematian dialami usia remaja, bahkan ada yang berstatus pelajar.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mulai Januari hingga awal Juli 2022 mencapai 42 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang.

Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, AKP Fery Oktaviari Pratama, dalam keterangannya di Mukomuko dikutip dari antaranews.com, Senin (18/7/2022) menjelaskan, mayoritas dari 10 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tergolong berusia masih remaja.

"Bahkan ada beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar," ungkap Fery.

BACA JUGA:Kecelakaan Dua Truk, Dipicu Kelalaian Sopir

Selain itu, katanya, mayoritas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini, yakni pengendara dan orang yang berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

"Tahun ini sebanyak 42 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia, 41 orang mengalami luka berat, dan sembilan orang mengalami luka ringan," bebernya.

Sedangkan penyebab kecelakaan lalu lintas ini, ia mengatakan, salah satunya diduga karena pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara sulit menghindar saat bertemu dengan kendaraan roda empat.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya telah membuat imbauan untuk melarang anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas Kecelakaan Maut di Kaur

Sementara itu, katanya, kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 42 tempat kejadian peristiwa yang tersebar di sejumlah daerah ini diperkirakan sebesar Rp27,9 juta.

Selanjutnya, ia mengimbau, kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di daerah ini untuk berhati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya di daerah ini.

"Selalu patuhi rambu rambu lalu lintas, lengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri saat berkendara. Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara," ujarnya.

Pihaknya rutin menyosialisasikan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 tentang Pemakai Knalpot Racing, dengan sasaran siswa di sekolah menengah atas daerah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: