4 Tsk Replanting Sawit Jalani Pemeriksaan, Pengurus Poktan dan Kades
Salah satu tersangka replanting sawit saat menunggu giliran pemeriksaan di Kejati Bengkulu--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Empat tersangka dalam Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dengan anggaran Rp 150 miliar, terpantau menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (19/7).
Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati di Gedung Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Dari pantauan rakyatbengkulu.disway.id di lapangan keempat tersangka menjalani pemeriksaan secara bergantian.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Program Replanting Sawit Bengkulu Utara
Tampak keempat tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi langsung oleh kuasa hukum, yang ditunjuk oleh pihak penyidik. Sejauh ini, Kejati belum merilis identitas resmi siapa saja para Tsk tersebut.
Namun, dari informasi diperoleh keempat tersangka merupakan para pengurus kelompok tani (Poktan) dan seorang Kades. Yakni, AS sebagai Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
Kemudian, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Su dan Kades Tanjung Muara, Pr.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Periksa 12 Kotak Dokumen Replanting
Sebelumnya pada Sabtu (16/7) Kajati Bengkulu, Heri Jerman membenarkan pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya menyebutkan akan membeberkan dan memberikan keterangan langsung terkait kasus tersebut pada Kamis (21/7) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: