HONDA

Proyek Pasar Inpres Ditengarai Acuhkan UU No 1 tahun 1970

Proyek Pasar Inpres Ditengarai Acuhkan UU No 1 tahun 1970

Pekerja Pembangunan pasar impres Kaur. Foto: firman rb--

 

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kegiatan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan, pembangunan Pasar inpres sesion ll Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, milik Dinas Koperasi UKM perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kaur, ditengarai melanggar UU No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Diketahui, kegiatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, sebesar Rp 2.676.687.000.

Berdasarkan pantauan rakyatbengkulu.disway.id, kegiatan pembangunan pasar inpres yang dilaksanakan CV. Syabur sebagai pemenang kontrak dan Sebagai pengawasan dilakukan CV. Trimitra Jaya Konsultan.

BACA JUGA: 387 Haji Kloter 6 Tiba di Provinsi Bengkulu, Langsung Dites Usap Antigen

Di lokasi, tidak ada satupun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disiapkan  perusahaan.

Begitu juga tidak ada pelarangan oleh pengawas, karena tidak menggunakan APD tersebut.

Padahal di dalam pengerjaan pembangunan pasar inpres ini menggunakan material keras yang sewaktu-waktu bisa saja membahayakan tenaga kerja.

Pengamat Hukum Riyan Franata S.H C.M mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan atau orang yang melanggar norma-norma dan ketentuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA: Pria Tergantung di Pantai Panjang Itu Bernama Rudi Ardianto, Warga Solok Sumbar

Sebab, sanksi yang diatur peraturan perundang-undang bagi pihak yang melanggar K3 tergolong ringan.

Pasal 15 UU tersebut menyebutkan, ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3 memang sudah tidak relevan.

Maka dari itu pemerintah harus segera mengajukan revisi, sebagai inisiatif pemerintah.

Revisi ini juga nantinya akan dibarengi dengan sanksi pidana yang lebih kuat sehingga bisa menghasilkan efek jera.

"Namun tetap saja walaupun sanksi tergolong ringan dan tidak memberi efek jera, mereka tidak dibenarkan untuk melanggar regulasi tersebut, dan sekecil apapun pelanggaran tetap saja dapat diproses oleh pihak sesuai pelanggaran,"katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur Endy Yurizal SP mengatakan, belum mengetahui adanya pelanggaran mengenai keselamatan kesehatan kerja (K3), tidak adanya pekerja yang menggunakan APD dalam pelaksanaan pembangunan pasar inpres Kecamatan Kaur Selatan ini.

BACA JUGA: Psikopat Disebut Telah Habisi Nyawa Brigadir J

Secepatnya tim akan melakukan peninjauan ke lokasi dan juga akan memastikan apa yang menjadi hak dari pekerja seperti jaminan kesehatan dapat diterima oleh seluruh pekerja.

"Kita akan pastikan APD ini menjadi kewajiban, baik Helm, sepatu, rompi, dan sarung tangan, untuk mencegah terjadi hal yang fatal seperti yang sudah-sudah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: