HONDA

Hubungan Terlarang dengan Pacar sudah Berulang Kali Dilakukan, Ini Tampang Pelaku

Hubungan Terlarang dengan Pacar sudah Berulang Kali Dilakukan, Ini Tampang Pelaku

GP telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan bawah umur--Ist/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Hubungan terlarang antara pelaku GP (18) dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, diketahui sudah berulang. 

Hingga laporan pihak keluarga dilayangkan karena pelaku meninggalkan korban begitu saja di Kota Curup. penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, resmi menetapkan pemuda asal Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah itu sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id, Selasa (26/7) menerangkan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Hasilnya, GP resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," sampai Kasat.

BACA JUGA: Rudapaksa Gadis Belia Lalu Tinggalkan Korban di Curup, Pemuda Benteng Dibekuk

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka GP mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

Modusnya, pelaku memacari korban. Lalu, mengajak korban jalan - jalan hingga menuju ke salah satu penginapan hingga pelaku menjalankan aksinya.

Peristiwa ini bahkan telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali.

GP sebelumnya telah diamankan Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu lantaran melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis asal Kota Bengkulu yang masih berusia 16 tahun.

"Sudah berulangkali, karena hubungannya sepasang kekasih," pungkasnya.

Salain itu, pihaknya mengamankan barang bukti baju yang dikenakan korban pada saat tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.

BACA JUGA: Pemeran Video Kekerasan Ajukan Pindah Sekolah

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, tersangka GP diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Kasus berawal korban dijemput oleh tersangka di kediamannya yang berada dikawasan Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu.

Setelah menjemput, tersangka kemudian membawa korban ke tempat penginapan yang ada di Kota Bengkulu. Di salah satu kamar penginapan, korban kemudian dirudapaksa

Tak hanya menjalankan aksi bejatnya, usai menyetubuhi korban tersangka kemudian membawa korban pergi jauh dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Buruh Tersengat Listrik Meninggal

Setiba di Curup, tersangka kemudian tega meninggalkan korban begitu saja.

Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan korban dan korban ditemukan di Curup yang selanjutnya ini dilaporkan ke pihak kepolisian.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"