HONDA

Bayi Malang Sempat Ditutup Kain Pel, Rekonstruksi Sejoli Pelaku Aborsi

Bayi Malang Sempat Ditutup Kain Pel, Rekonstruksi Sejoli Pelaku Aborsi

Tersangka WW saat menjalani salah satu adegan rekonstruksi kasus aborsi--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sejoli pengugur kandungan, diketahui sempat menutupi bayi yang baru saja dilahirkan dengan kain pel.

Hal ini diketahui dari rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, Rabu (27/7).

Rekonstruksi dengan Tsk sepasang kekasih  TY (18), warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan WW (18) warga Kabupaten Seluma dilakukan di dua titik.

Yakni, kamar hotel yang menjadi lokasi kedua tersangka menegak minuman penggugur kandungan dan di gedung Satreskrim Polres Bengkulu.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Aborsi Dua Sejoli, Sempat Buang Janin ke Toilet

Hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu serta kedua tersangka yang memerankan langsung rekonstruksi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu. IPDA. Albeth Salomo Sinulaki mengatakan dalam rekonstruksi kedua tersangka memperagakan  32 adegan.

"Ada beberapa temuan baru yang kita dapatkan dari rekonstruksi yang dilakukan hari ini," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.

Dalam rekontruksi terungkap, kedua tersangka memang berniat menggugurkan janin yang dikandung WW.

BACA JUGA: Pemotor Ini Nekat Pasang Pelat Dinas, Niatnya Kelabuhi Petugas saat Razia

Keduanya memperagakan mulai dari tersangka TY memesan obat penggugur melalui situs online dan mengambil sendiri pesanan, di salah satu gudang jasa ekspedisi.

Hingga, WW melahirkan bayi di toilet rumah sakit.

"Ada fakta baru yang kita dapatkan, yakni bahwa tersangka wanita mengalami tiga kali pendarahan.

Pendarahan ketiga,  cukup banyak dialami tersangka," sambungnya.

BACA JUGA: Warga Usir Mobil Damkar, Api Padam Baru Tiba

Dari sini, setelah mengalami pendarahan karena meminum obat penggugur kandungan, tersangka WW kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Di rumah sakit ternyata ada temuan terbaru lagi.

Bayi yang dilahirkan tidak langsung diletakan di dalam baskom oleh tersangka.

Namun ditutupi oleh tersangka dengan mengunakan kain pel, yang ada di dalam kamar mandi," pungkasnya.

Dalam rekonstruksi mengambarkan kedua tersangka memang niat mengugurkan kandungan.

BACA JUGA: Tersangka Replanting Ajukan Pra Peradilan

Namun naas, tersangka WW mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit.

Di sana, saat tersangka WW mengalami pendarahan dan menuju ke kamar mandi bayi yang berusia 7 bulan tersebut lahir dan diketahui  dokter jaga.

Diketahui, tersangka baru saja mengkonsumsi obat penggugur hingga kasus ini terungkap ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pamor Ganda Vs Warga Damai, Gubernur Mediasi

Albeth menambahkan, rekonstruksi ini juga dilakukan sebagai bentuk untuk melengkapi berkas sebelum nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: