HONDA

Uji Petik Realisasi PAD Parkir

Uji Petik Realisasi PAD Parkir

Kondisi parkiran di Taman Smart City Lebong selalu ramai saat sore dan akhir pekan. Foto: Aris rb--

 

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) melakukan uji petik ke seluruh titik lahan parkir yang masuk wilayah kelolanya.

Uji petik harus dilakukan mengingat penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang realisasinya selalu di bawah target.

''Dengan uji petik diharap permasalahan yang dihadapi pengelola parkir di setiap titiknya dapat teratasi sehingga PAD (pendapatan asli daerah, red) dari sektor parkir bisa terpungut maksimal,'' jelas Kopli.

BACA JUGA: Pemkab Lebong Buka Seleksi JPTP, Ini Daftarnya

Dalam melakukan uji petik, Kopli ingatkan Dinas PUPRHub bersikap profesional. Dalam artian minimnya realisasi retribusi parkir hingga saat ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Teknisnya harus melibatkan Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan tim yustisi yang dikomandoi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, dapat ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

''Harus dikaji lagi apakah target yang tahun ini targetnya hanya ditetapkan Rp 80 juta berdasarkan lokasi di empat titik itu memang sudah sesuai potensi atau belum,'' terang Kopli.

Selain itu, dimintanya PUPRHUb juga mengkaji titik lain yang potensi ditetapkan sebagai target PAD parkir.

Tujuannya semata untuk menunjang peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi.

Jika memang permasalahannya ada di tarif, tentunya harus dilakukan pembaruan regulasi mengenai tarif pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya meliputi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara Kabid Perhubungan, Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong, Hardi, SE tidak menampik sebaran objek parkir masih terlalu sempit.

BACA JUGA: Kiat Aman Bonceng Anak Naik Sepeda Motor

Jumlah objek yang dipungut parkir hanya 4 titik.

Meliputi seputaran Pasar Rakyat Lebong, Pasar Muara Aman, Pasar Rekyat Pelabuhan Talang Leak dan Taman Smart City.

''Selain itu, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sangat rendah.

Untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 2 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum,'' terang Hardi.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: