HONDA

Pemkab Lebong Buka Seleksi JPTP, Ini Daftarnya

Pemkab Lebong Buka Seleksi JPTP, Ini Daftarnya

Para PNS di lingkungan Pemkab Lebong saat mengikuti upacara apel gabungan di rumdin bupati.FOTO: ARIS RB--

 

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang pendaftarannya sudah dibuka (29/7), Pemkab Lebong benar-benar memperketat persyaratannya.

Antara lain, setiap ASN yang ikut harus bersih dari hukuman disiplin.

Khususnya hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.

''Baik hukuman disiplin berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai), tidak bisa ikut,'' kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA: Warga Bermalam di Tambang PT. FLBA

Pesertanya terbuka untuk seluruh ASN kabupaten dan kota dalam Provinsi Bengkulu.

Syarat paling dasar, ASN yang boleh mendaftar minimal sudah berpangkat dan golongan pembina IV/a.

Termasuk berpendidikan minimal Diploma IV dan telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV.

''Syarat vital lain, tidak berafiliasi ke parpol (partai politik, red), bebas narkoba dan tidak berstatus tersangka dalam pidana korupsi atau pidana umum lainnya,'' terang Mustarani.

Untuk pendaftaran dilakukan dengan 2 cara.

Pertama mendaftar secara online ditujukan ke website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan alamat https://bkpsdm.lebongkab.go.id.

BACA JUGA: Di Mukomuko, Wajib Ganti Biaya Penanganan Covid 19, Ini Penyebabnya

Kedua pendaftaran offline yang teknisnya melampirkan seluruh berkas persyaratan masing-masing rangkap 1 dan dikirimkan ke sekretariat Pansel Terbuka JPTP Pemkab Lebong di kantor BKPSDM Kabupaten Lebong di komplek perkantoran 2 jalur. (sca)

 

 

Seleksi 21 JPTP di Pemkab Lebong

 

1. Sekretaris DPRD

 

2. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan    

 

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja          

 

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan

 

5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup

 

7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

 

8. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

 

9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

10. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

 

11. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

 

12. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga

 

13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

14. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian  Penduduk dan Keluarga Berencana

 

15. Kepala Dinas Sosial

 

16. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

 

18. Kepala Badan Keuangan Daerah

 

19. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

 

20. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

 

21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"