Pelajar SMA/SMK Dapat Bantuan Rp 1 Juta Pertahun
Kegiatan Rapat MKKS SMA/SMK/SLB bersama Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko untuk awal tahun pelajaran 2022/2023.--
Khusus Bagi yang Kurang Mampu
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Masuk kategori keluarga kurang mampu? Segera urus Program Indonesia Pintar (PIP). Jika beruntung, maka anaknya yang sekolah di SMA maupun SMK, berhak bantuan uang sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut dari pemerintah pusat, diberikan setiap tahunnya.
“Program ini hanya berlaku bagi warga yang tidak mampu. Maka dia berhak mendap a t k a n PIP,” kata Kasi SMA Cabang Dinas (Cabdin) Pen - didikan Wilayah IV Mukomuko, Harmen, S.Pd. Tidak ada pembatasan untuk setiap satu keluarga. Jika memiliki dua orang atau lebih anak, yang tengah duduk di bangku SMA atau SMK. Maka masingmasing anak tetap berhak mendapatkan Rp 1 juta pertahun.
“Rp 1 juta pertahun itu per anak. Jadi kalau ada kakak beradik yang samasama di SMA atau di SMK, tetap dapat semuanya,” kata Harmen.
BACA JUGA:4 Aspek Ini Syarat Tingkatkan Mutu Pendidikan
Guna memastikan berhak atau tidak atas PIP tersebut. Orangtua siswa mesti mengecek datanya di Dinas Sosial Mukomuko. Untuk memastikan telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah itu, data siswa berhak PIP diajukan melalui data pokok pendidikan (Dapodik) oleh pihak sekolah. Namun sebelum diajukan, terlebih dahulu akan diverifikasi oleh Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko. Guna memastikan mana yang paling layak dan belum layak.
“Paling layak dapat PIP ini, orangtua yang rutin menerima bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH). Terus anak yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dan anak yatim piatu,” terang Harmen.
Sedangkan bgi orangtua, yang anaknya sudah memiliki KIP sejak sekolah menengah pertama (SMP). Maka ia bisa langsung mendaftarkan ke sekolah. Untuk kemudian data yang bersangkutan juga dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial Mukomuko.
BACA JUGA: Tugas Guru Buat LKS, Bukannya Jualan LKS
“Bagi yang belum dapat, tinggal minta surat keterangan tidak mampu ke pemerintah desanya setempat. Terus ke Dinas Sosial minta keterangan. Baru setelah itu, baru ke sekolah,” jelasnya.
Bagi yang beruntung, dana Rp 1 juta bantuan pemerintah, akan diproses dan dikirim langsung dari pusat ke rekening masing-masing siswa penerima. Dan sebelum itu, siswa harus memiliki rekening di Bank Negara Indonesia (BNI).
“Nah ini yang jadi kendala kita di Mukomuko. Karena BNI ini hanya ada di Kecamatan Penarik. Sementara wilayah kita ini ada 15 kecamatan. Dan 16 SMA negeri dan 6 SMK negeri tersebar di belasan kecamatan. Untuk sekarang, sudah ada sekitar 1.000 siswa yang dapat PIP ini,” demikian Harmen. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: