HONDA

Timsus Mafia Tanah Bongkar Pemalsuan SHM, Modusnya Lewati Jalur Cepat

Timsus Mafia Tanah Bongkar Pemalsuan SHM, Modusnya Lewati Jalur Cepat

ilustrasi --

 

PALEMBANG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Timsus Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua pemalsu puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM), dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keduanya, YSY (34), warga Jl Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang dan EK (53), mantan Kades, warga Dusun 1, Desa Rimba Jaya, Kelurahan Air Kumbang, Banyuasin.

Katimsus Mafia Tanah Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah SH SIK MH didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK dilansir dari sumeks, Senin (1/8) menjelaskan, modus kedua pelaku, menawarkan kepada warga yang memiliki tanah di wilayah Banyuasin untuk membuat SHM program PTSL.

BACA JUGA: Sudah Kelewatan, Sertifikat Dicuri lalu Digadaikan Anak, Laporan Ditindaklanjuti

"Pelaku YSY, mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin.

Menawarkan kepada korban, untuk satu SHM sebesar Rp4,5 juta dengan alasan lewat jalur cepat atau VIP,” kata Kompol Haris, Senin pagi.

Setelah SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban.

Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin, lantaran tahun yang ada di sertifikat yang seharusnya tahun 2022 tetapi tertulis 2020.

“Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” beber Haris.

Puluhan warga yang sudah tertipu ini, kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

BACA JUGA: Mantan Atlet Hidup Menggelandang di Rejang Lebong, Dispora Akan Cek

“Dari pengakuan pelaku, SHM tersebut dibuat di salah satu sentral percetakan di Palembang.

Warga yang menjadi korban juga percaya karena salah satu pelaku merupakan mantan Kades,” tambah Kompol Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co