Pengurangan Kuota PTSL di Bengkulu Selatan Tahun 2025, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan adanya pengurangan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025 akibat adanya efisiensi anggaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Eva Mardalena, menjelaskan bahwa kuota PTSL yang awalnya direncanakan sebanyak 1.500 sertifikat, kini turun menjadi hanya 490 sertifikat.
"Kuota PTSL untuk tahun 2025 kita ini awalnya ada 1.500 sertifikat, tapi karena tahun ini kita ada efisiensi anggaran jadi tinggal 490 sertifikat untuk tahun ini," ujar Eva Mardalena, Kamis 6 Maret 2025.
Sebaran wilayah untuk 490 sertifikat yang tersedia pada tahun ini akan tersebar di lima desa dan empat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Disperindagkop-UKM Mukomuko Gelar Pasar Murah Ramadhan, Simak Lokasi dan Harga Promonya
BACA JUGA:Cara Membersihkan Perhiasan Perak Menggunakan Bahan Dapur, Selalu Tampak Bersinar
Desa-desa yang terpilih sebagai lokasi PTSL 2025 antara lain Desa Gelumbang di Kecamatan Kota Manna, Desa Padang Serasan di Kecamatan Pino Raya, Desa Tanjung Menang di Kecamatan Seginim, Desa Lawang Agung di Kecamatan Kedurang, dan Desa Durian Sebatang di Kecamatan Kedurang.
"Untuk sebaran wilayahnya, jadi 490 bidang sertifikat ini, sementara kita ada di lima desa. Pertama itu Desa Gelumbang di Kecamatan Kota Manna, Desa Padang Serasan di Kecamatan Pino Raya, kemudian Desa Tanjung Menang di Kecamatan Seginim, Desa Lawang Agung di Kecamatan Kedurang, dan Desa Durian Sebatang di Kecamatan Kedurang," tambah Eva.
Penerima PTSL di tahun 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan yang sama dengan pembuatan sertifikat biasa, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, KK, Bukti Pembayaran Pajak (Bil Pajak), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta dokumen lainnya.
Semua persyaratan ini nantinya akan dikumpulkan di desa atau kelurahan, dengan tim dari desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan membantu proses pengumpulan berkas.
"Syarat PTSL ini sama dengan pembuatan sertifikat biasa, warga negara Indonesia, KTP, KK, Bil Pajak, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan syarat lainnya, persyaratan nantinya akan dikumpulkan di Desa atau Kelurahan, ada tim dari desa dan ada tim dari BPN juga," ujar Eva.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Choirul Huda Dijadwalkan Kembali ke Daerah, Siap Melaksanakan Tugas Baru
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan Polisi
Terkait biaya, Eva Mardalena mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria/Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), biaya maksimal untuk PTSL adalah sebesar Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


