Penjualan Solar Kembali Dibebaskan
Mobil truk mengantre di SPBU Desa Ujung Karang untuk mengisi BBM solar.FOTO:JERI RB--
BENGKULU,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Penjualan solar subsidi di Provinsi Bengkulu akan dibebaskan.
Dalam artian, seluruh kendaraan yang biasa mengkonsumsi solar subsidi diperbolehkan untuk membeli.
Selain itu tidak ada lagi batas waktu penjualan solar subsidi di SPBU.
BACA JUGA: Rela Menginap Demi Solar Subsidi Bus AKAP Ikut Terdampak
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 54/520/ESDM/2022.
Dalam SE itu disebut, SPBU hanya boleh menjual solar subsidi pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dalam waktu dekat, gubernur akan menerbitkan SE terbaru untuk mengatur penjualan solar subsidi ini.
“Yang tadinya ada penjadwalan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 5.00 WIB itu akan kita buka.
Dan akan kita keluarkan SE yang baru. Jadi silakan disalurkan ke konsumen penguna selama stok BBM nya tersedia.
Untuk sementara ini diperbolehkan semua kendaraan mengunakan BBM solar subsidi.
Dan ini akan berlaku hingga selesai Rapat dengan pihak Kementerian,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani kemarin.
BACA JUGA: Kuota Solar Kota Bengkulu hanya 27.418 KL
Untuk kebijakan selanjutnya terkait pendistribusian atau penjualan solar subsidi ini tergantung hasil rapat dengan beberapa pihak.
Yakni, Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Badan Pemeriksaan Keungan Republik Indonesia (BPK RI).
Mulyani menerangkan surat untuk Kementerian ESDM, BPH Migas dan BPK RI sudah dikirimkan.
Saat ini Pemrpov Bengkulu hanya menunggu jadwal Rapat yang di atur oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA: Tertipu Beli iPhone Pro Max di Jual Beli Online, Warga Lingkar Barat Rugi Rp35 Juta
Rapat ini nantinya ada beberapa pembahasan.
Salah satunya adalah permintaan Provinsi Bengkulu untuk penambahan kuota solar subsidi.
“DPD RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan mengundang Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementeriaan terkait.
Untuk membahas penambahan Kouta untuk di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Permintaan penambahan kuota solar subsidi untuk di Provinsi Bengkulu sebanyak 31.000 kiloliter.
Penambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan stok solar di Provinsi Bengkulu. Serta menghindari antrean yang menumpuk di SPBU.
BACA JUGA: Beli Solar, Wajib Gunakan My Pertamina
“Untuk yang sudah di salurkan dari BPH Migas itu untuk tahun 2022 ini sebanyak 111.970 kiloliter.
Untuk di Provinsi Bengkulu,” ucapnya.
Disampaikannya, untuk stok BBM Solar Subsidi di Provinsi Bengkulu ini sudah dilakukan pembagiaan oleh BPH Migas untuk setiap SPBU.
Stok yang ada ini berlaku selama tahun 2022. Jadi SPBU tersebut, diminta bijak dalam penyaluran solar subdisi.
Agar stok yang ada dapat mencukupi permintaan solar subsidi selama satu tahun.
“Ketika SPBU menyalurkan lebih dari kouta yang sudah di tentukan maka diperkirakan pada bulan Desember atau November mereka akan kekosongan. Dan tidak bisa menyalurkan lagi.
BACA JUGA: Di Desa Belitar, Warga sudah Bersiap Menyambut Kedangan Menteri Sandiaga Uno
Contohnya seperti di SPBU Betungan itu satu tahun jatahnya itu hanya 4.144 kilo liter.
Sementara di Bulan Juni dia sudah melakukan penjualan sebesar 2.512 kilo liter. Itu artinya kan sudah over.
Ketika dia tidak hati-hati dalam penyaluran nanti tidak akan cukup sampai akhir tahun,” pungkasnya. (eng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: