Polres Bengkulu Tengah Gencarkan Pengawasan Takaran BBM di SPBU, Tidak Ada Temuan Kecurangan
Polres Bengkulu Tengah Gencarkan Pengawasan Takaran BBM di SPBU, Tidak Ada Temuan Kecurangan--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Terkait laporan masyarakat tentang dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar, Polres Bengkulu Tengah bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh SPBU di wilayah Bengkulu Tengah pada Senin 13 Oktober 2025 kemarin.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Ipda Muhammad Hefzan Dwi Sutra menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan akurasi takaran bahan bakar yang dijual kepada konsumen, mengingat adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian.
"Sidak ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan takaran minyak tidak sesuai. Kami langsung turun bersama Disdagperinkop dan UKM untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," katanya dikutip KORANRB.ID.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menggunakan alat tera resmi untuk menguji akurasi takaran di setiap nozel SPBU.
BACA JUGA:Tol Bengkulu – Lubuk Linggau Resmi Jadi PSN, Babak Baru Konektivitas Sumatera Siap Dimulai
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Targetkan Perbaikan 39 Sekolah Rampung Akhir Tahun 2025
Pengujian dilakukan secara acak dengan volume uji 20 liter per pengisian bahan bakar.
Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh SPBU di Bengkulu Tengah berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai ketentuan metrologi.
"Dari hasil sidak yang kita lakukan tidak ditemukan takaran yang eror. Semuanya masih dalam ambang batas dan sesuai standar," sambungnya.
Meskipun tidak ada temuan yang mencurigakan, Polres Bengkulu Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
"Pengawasan akan terus kita lakukan ke depannya. Semua ini demi melindungi konsumen dan memastikan tidak ada SPBU yang melakukan praktik merugikan," ucap Hefzan.
Sementara itu, Penera Ahli Disdagperinkop Bengkulu Tengah, Liki Haryadi mengatakan ambang batas toleransi pengujian BBM untuk setiap 20 liter adalah 100 mililiter, sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan.
Selama hasil pengujian masih dalam batas tersebut, SPBU tidak diwajibkan melakukan tera ulang.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Job Fit untuk Pejabat, Libatkan Asesor Pemprov Bengkulu Jadi Kunci
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


