Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka Beroperasi Sudah 8 Tahun
Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka Beroperasi Sudah 8 Tahun--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite yang disalurkan ke pengecer.
Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial AB (50) yang telah melakukan aksi ilegal ini selama 8 tahun.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardhana, membenarkan pengungkapan jaringan penimbunan BBM tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan telah memasuki tahap penahanan terhadap pelaku.

AB (50) yang telah melakukan aksi ilegal ini selama 8 tahun--
“Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jurnalisme Politik di Era Post-Truth: Bagaimana Political Reporting Menjaga Akurasi dan Integritas
BACA JUGA:Silaturahmi BPK Bengkulu dengan RBMG, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Positif
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Aris Tri Yunarko,melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Pada Selasa 16 September 2025 pukul 11.30 WIB, seorang pelaku berinisial HK, yang merupakan anak buah AB, kedapatan mengangkut pertalite dari SPBU Argamakmur menggunakan mobil fultura warna merah menuju warung-warung pengecer di kawasan Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan polisi, AB telah menjalankan aksi penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tersebut sejak 2017, dengan modus membeli pertalite dalam jumlah besar secara berulang di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke pengecer.
Polisi menduga kegiatan ini sudah berlangsung selama 8 tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


