HONDA

Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS

Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS

Sidang dana bos seluma digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Eks Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali dan menantunya Filya Asmara masing-masing divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim di atas, tertuang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (3/8).

Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira  hakim sepakat dengan JPU terhadap pembuktian dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

Serta, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara. Artinya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keduanya secara sah bersalah dan meyakinkan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sofian Siregar mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan berkonsultasi kepada kliennya dan melakukan pikir-pikir.

BACA JUGA: Pelajar Korban Pria Bersebo Takut Sekolah Sendiri

"Terkait putusan ini kami akan berkonsultasi dulu dengan klien kami, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak karena semuanya kembali ke klien," pungkasnya.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan kepad kedua terdakwa. Sebelumnya terdakwa Emzaili dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk terdakwa Filya, dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: