Isnan Fajri, Jabat Sekdaprov Definitif, Salinan Keputusan Presiden atas Penetapan Sekdaprov Sudah Beredar
Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, segera ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu definitif.--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, segera ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu definitif.
Penetapan Isnan Fajri sebagai Sekdaprov definitif berdasarkan, salinan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 138/TPA Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Salinan Kepres No: 138/TPA Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, --dok/rb
BACA JUGA:Debitur Bisa Pinjam 2 Kali KUR Bank BRI, Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Ada di Sini !
Saat ini Isnan Fajri masih tercatat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Provinsi Bengkulu. Dalam Salin Kepres yang beredar tersebut, ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, S.H, M.H.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut ! 1 Tewas Akibat Tabrakan Motor Vs Truk di Sukaraja
Penetapan salinan Kepres Nomor: 138/TPA Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, ditetapkan di Jakarta, 26 September 2023 oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Diketahui, Isnan Fajri merupakan satu dari tiga nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam tiga besar pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Senin, 31 Juli 2023.
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan
Selain Isnan Fajri, juga ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran, S.H, M.H, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: