Tidak Disiplin, PNS Benteng Pecat, Jabatan Copot, Turun Pangkat dan Sanksi Tegas Lainnya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si .--dok/rb
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Pertama Kali, Berapa Biasanya Bisa Cair, Simak Ketentuan Dibawah Ini
“Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat,” bebernya
BACA JUGA:Pertama Kali, Ingin Pinjaman KUR BRI Rp150 Juta. Bisa Coba Begini, Dijamin Manjur
Salah satu aturan tertuang pada PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan hukuman ringan, sedang dan berat.
BACA JUGA:Cocok Buat Modal Usaha Sablon, Pinjaman KUR Mandiri Rp25 Juta Angsuran Cuma 700 Ribu Rupiah Perbulan
Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman yang diberikan terdiri dari teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
“Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun,” ujarnya
BACA JUGA:8 Cara dan Tahapan Pengajuan KUR BRI 2023, Bisa Online !
Sementara itu untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
BACA JUGA:5 Dokumen yang Harus Siap agar KUR Bank BRI Cair !
“Hingga pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun,” terangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: