HONDA

Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan, begini cara dan syaratnya. --Foto: Ilustrasi Freepik.com/freepik

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMBPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan kesehatan, termasuk rawat jalan dan rawat inap.

Salah satu keuntungan yang mungkin belum banyak diketahui adalah bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata secara gratis melalui layanan ini.

Panduan Layanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencatat bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim layanan ini setidaknya sekali dalam dua tahun, sesuai dengan indikasi medis.

Adapun syarat untuk mengklaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Kesehatan Menghasilkan Perubahan Positif dalam Pelayanan JKN

1. Layanan klaim kacamata ini dapat digunakan untuk mata minus maupun silinder.

2. Biaya penggantian kacamata dengan BPJS Kesehatan tergantung pada kelas layanan yang kamu pilih:

- Kelas 3: Rp150.000

- Kelas 2: Rp200.000

- Kelas 1: Rp300.000

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Pastikan TAK ADA Lowongan Kerja

1. Kunjungi Faskes Tingkat I

Sesuai prosedur layanan, langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"