HONDA

Ketentuan Terbaru Pinjaman KUR di Bank Mandiri, Kamu Wajib Tahu Selain Bunga Turun Jadi 3 Persen

Ketentuan Terbaru Pinjaman KUR di Bank Mandiri, Kamu Wajib Tahu Selain Bunga Turun Jadi 3 Persen

Ketentuan Terbaru Pinjaman KUR di Bank Mandiri Kamu Wajib Tahu Selain Bunga Turun Jadi 3 Persen--unsplash/krakenimages/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sejumlah ketentuan terbaru mengenai pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), diatur di Bank Mandiri. Anda wajib tahu agar pengajuan pinjaman KUR di Bank Mandiri tidak tertolak.

Diantara ketentuan terbaru mengenai pinjaman KUR di Bank Mandiri, perubahan suku bunga yang diterapkan. Khususnya pada pinjaman KUR Mikro, dari ketentuan sebelumnya sebesar 4%, kini ditahun 2023 turun menjadi 3%.

Kemudian khusus untuk suku bunga pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil di Bank Mandiri. Diterapkan kenaikan berjenjang bagi yang mengajukan pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil yang kedua kali hingga ke-4 kali.

Besaran bunga untuk pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil, sebesar 6%. Itu jika pinjaman KUR yang diajukan oleh debitur, pinjaman pertama kalinya.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Pinjam Rp 10 juta Angsuran Rp 291.800, Fasilitasi Usaha Produktif dan UMKM

Jika merupakan pinjaman KUR yang ke-2, maka bunga yang dikenakan tidak lagi sebesar 6%. Melainkan ditetapkan sesuai ketentuan, naik jadi sebesar 7%. 

Sedangkan untuk pinjaman yang ke-3 kali, maka besaran bungan pinjaman KUR yang dibebankan kepada debitur, naik sehingga jadi 8%. Jika berlanjut, dan merupakan pinjaman yang ke-4, otomatis bunga pinjaman KUR yang diterapkan pihak bank menjadi sebesar 9%.

Ketentuan terbaru lainnya mengenai pinjaman KUR di Bank Mandiri, adanya pematasan maksimal akses KUR Mikro.

Bahwa yang bergerak di bidang usaha sektor produksi pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan. Ia hanya bisa diberikan kesempatan mendapatkan pinjaman KUR hingga 4 kali.

BACA JUGA:4 Dokumen yang Harus Siap untuk Pengajuan KUR Bank BRI 2023, Simak Ulasannya di Sini !

Sedangkan untuk sektor usaha non produksi pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan. Maka debitur hanya diberikan sebanyak 2 kali. Jika mengajukan untuk yang ke-3 kalinya, dipastikan akan tertolak.

Selanjutnya yang terbaru dari ketentuan pinjaman KUR di Bank Mandiri, calon penerima KUR tidak pernah menerima kredit investasi dengan suku bunga komersial.

Ini juga berlaku bagi calon penerima KUR yang pernah mendapatkan kredit modal kerja dengan suku bunga komersial.

Terakhir mengenai ketentuan terbaru, khusus untuk penerima KUR Kecil, maka ia wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: