Cukup 15 Menit Gunakan Smartphone, Dana Siaga hingga Rp25 Juta Cair Melalui Aplikasi JMO Jamsostek
Dana Siaga hingga Rp25 juta cair melalui aplikasi JMO Jamsostek, cukup 15 menit gunakan smartphone.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Lagi kesulitan keuangan dan butuh dana darurat? Tenang jangan khawatir. Kalau kamu merupakan pekerja dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengajukan pinjaman Dana Siaga.
Diketahui BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan anak perusahaan Bank BRI yang menawarkan sebuah layanan baru, yaitu pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga sebagai Dana Siaga.
Adapun cara mengajukan pinjaman onlinenya ini melalui aplikasi JMO Jamsostek, dana segar cair dengan limit tertinggi hingga Rp25 juta hanya dalam 15 menit.
Langkah awalnya, kamu perlu mengunduh dan menginstal aplikasi JMO, yang telah tersedia di Google Play Store.
BACA JUGA: Jangan Lakukan Ini! Jika Ingin Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan
JMO ini merupakan aplikasi yang dilengkapi dengan berbagai fitur, yang salah satunya adalah fitur Dana Siaga, yang disediakan khusus untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Fitur Dana Siaga ini merupakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pinang Flexi, yang merupakan produk pinjaman multiguna dari Bank Raya.
Pada fitur ini tujuannya untuk memberikan solusi keuangan praktis untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan darurat.
Di sini kamu bisa menikmati proses pengajuan pinjaman yang mudah dan cepat hanya dengan mengakses pada aplikasi JMO. Sementata untuk seluruh proses verifikasi dan persetujuan pinjaman ini dilakukan sepenuhnya oleh Bank Raya.
BACA JUGA:WOW! 1 Tahun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ajukan Pembiayaan KPR Rp 500 Juta
Untuk langkah-langkah yang harus kamu lakukan dalam mengajukan pinjaman Dana Siaga melalui aplikasi JMO, antara lain:
1. Membuka aplikasi JMO dan pilih fitur Dana Siaga.
2. Memilih Mitra Penyedia Dana Siaga.
3. Membaca dan pahami Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: