HONDA

Pemprov Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Fokus Perluas Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Informal

Pemprov Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Fokus Perluas Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri --Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah Bengkulu. 

Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target besar dalam hal cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Bengkulu.

“Saat ini, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu masih di angka 37 persen, sedangkan target yang harus dicapai pada tahun ini adalah 48 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Artinya, masih ada selisih yang cukup besar yang perlu dikejar agar target ini bisa tercapai,” kata Ferama.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Tarawih Keliling untuk Jaga Kamtibmas Selama Ramadan 2025

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI 2024

Menurut Ferama, di Bengkulu terdapat sekitar 90 ribu pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial. 

Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret untuk meningkatkan kepesertaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini menjadi tantangan besar yang harus kita selesaikan bersama. Tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga bagaimana pemerintah kabupaten/kota bisa lebih aktif dalam meningkatkan cakupan perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.

Ferama menyoroti bahwa salah satu hambatan utama dalam mencapai target ini adalah tingginya jumlah pekerja di sektor informal. 

Hampir 70 persen pekerja di Bengkulu berasal dari sektor ini, terutama yang tergolong sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

BACA JUGA:Kebakaran di Mukomuko, Asrama dan Gereja HKBP Ludes Dilalap Api, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Sudah Beli Baju Lebaran? Ini Alasan Kenapa Anda Harus Mencucinya Terlebih Dahulu Sebelum Dipakai!

“Sebagian besar selisih cakupan yang belum terpenuhi berasal dari pekerja bukan penerima upah. Ini karena jumlah mereka memang sangat besar, dan belum banyak yang memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: