Ingin Renovasi Rumah Tapi Terkendala Biaya? Ajukan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta
Ingin Renovasi Rumah Tapi Terkendala Biaya? Ajukan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta--Ilustrasi foto: freepik.com/freepik
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anda ingin merenovasi rumah namun terkendala biaya? Tak perlu khawatir, pinjaman BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi solusi.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki salah satu produk pinjaman untuk perumahan.
Produk pinjaman yang diberi nama Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) ini dikhususkan bagi peserta BPJamsostek yang bertujuan membantu peserta melakukan renovasi rumahnya.
Dengan kata lain, Pinjaman Renovasi Perumahan bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.
BACA JUGA:Mudah! Ini Dia Cara Mencairkan Pinjaman Dana Siaga di BPJS Ketenagakerjaan
Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan ini dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta atau pasangan peserta BPJamsostek. Yang dibuktikan dengan ijin mendirikan bangunan.
Jangka waktu kredit Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan ini cukup bervariasi yakni dimulai dari 1 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Selain itu, besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.
Pinjaman ini tentu sangat membantu peserta yang ingin merenovasi rumah tapi terkendala biaya. Terlebih jika memang merenovasi rumah adalah hal yang mendesak dan urgent.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Tunai BPJS: Limit hingga Rp 25 Juta : Cocok untuk Keperluan Darurat!
Daripada melakukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol), tentu Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi solusi.
Nah, jika Anda berminat melakukan pengajuan pinjaman, berikut ini adalah syaratnya:
1. Calon peminjam adalah peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: